Sultrapedia.com – Lembaga Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LASKAR SULTRA) resmi melaporkan dugaan aktivitas tambang batu ilegal yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Timur. Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Kamis (27/11/2025).
Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan, S.A.P, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal yang berlokasi di Desa Iwikondo, Kecamatan Loea, tidak bisa lagi ditoleransi.
Dia menyebut kegiatan penambangan tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga kuat melibatkan sejumlah oknum intelektual yang memungkinkan operasi ilegal itu berjalan tanpa izin resmi.
“Hari ini kami resmi melaporkan tambang batu ilegal di Desa Iwikondo ke Ditreskrimsus Polda Sultra. Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus penambangan ilegal yang sangat meresahkan, merugikan masyarakat, dan berpotensi merusak lingkungan,” tegas Israwan.
Laskar Sultra mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan komprehensif.
Menurut mereka, praktik penambangan batu di wilayah tersebut memiliki risiko besar terhadap kerusakan lingkungan dan berdampak langsung pada masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Ini jelas melanggar hukum. Aktivitas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020,” lanjutnya.
Israwan juga menyoroti ancaman pidana dalam Pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, Pasal 109 UU Minerba turut mengatur ancaman pidana serupa bagi setiap pihak yang melakukan pengangkutan, pengolahan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin.
Sebagai organisasi yang konsisten mengawal persoalan lingkungan dan penegakan hukum, Laskar Sultra menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawasi kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini merupakan komitmen moral kami untuk mengawal penegakan hukum di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara,” tutup Israwan.
Laskar Sultra juga mengingatkan bahwa pembiaran aktivitas tambang batu ilegal dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.
Penulis : Redaksi






