Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan TV One di Baubau, Dua Anggota Polisi di Patsus

 

Sultrapedia.com  – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menindaklanjuti dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan TV One, Jamil, yang diduga melibatkan dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau.

Dua anggota polisi berinisial Brigpol HS dan Bripda AA kini telah dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) guna memudahkan proses pemeriksaan.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., didampingi Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Polda Sultra menyayangkan peristiwa yang menimpa Jamil dan menegaskan komitmennya untuk menghormati kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sejak awal kejadian melalui pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat.

Propam Polres Baubau terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dua anggota tersebut pada Kamis (8/10/2026). Selanjutnya, tim Bidang Propam Polda Sultra bertolak ke Baubau pada Jumat (9/10/2026) untuk mendalami kasus tersebut.

“Pada Sabtu (10/10/2026), dua anggota terduga berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa oleh tim Bid Propam ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan pada tempat khusus (patsus) guna memudahkan proses pemeriksaan,” kata Iis Kristian.

BACA JUGA :  Pergi Bersama Rekannya, Warga Konsel Dilaporkan Hilang Empat Hari, Polisi Lakukan Pencarian

Propam Periksa Lima Saksi

Dalam proses penyelidikan internal, Propam Polda Sultra telah memeriksa lima orang saksi, terdiri atas Jamil selaku korban dan empat saksi lainnya.

Saksi-saksi tersebut meliputi orang-orang yang berada di dalam ruangan saat peristiwa terjadi, termasuk Kanit Resnarkoba dan Kasatresnarkoba Polres Baubau.

Selain meminta keterangan para saksi, tim Propam juga telah memeriksa Brigpol HS dan Bripda AA sebagai anggota yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sejumlah alat bukti lainnya turut dikumpulkan dan diamankan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Polda Sultra menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Berawal dari Rekaman di Ruang Satresnarkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu bermula pada Rabu malam (7/10/2026), ketika Jamil mendatangi ruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau.

Menurut keterangan korban, saat berada di ruang Unit 1, dirinya melakukan perekaman karena melihat minuman keras berada di atas meja.

Pada saat bersamaan, di dalam ruangan tersebut Brigpol HS dan Bripda AA sedang melakukan pendalaman terhadap dua orang yang disebut berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.

Aktivitas perekaman tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dan Brigpol HS. Keduanya terlibat tarik-menarik telepon genggam hingga terjatuh.

Setelah itu, telepon genggam milik Jamil diambil oleh Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, tindakan tersebut dilakukan untuk menghapus rekaman video yang tersimpan di telepon genggam korban.

BACA JUGA :  Bea Cukai Kendari Kembali Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Selanjutnya, Jamil dibawa oleh Brigpol HS ke ruang operasional Satresnarkoba, sementara Bripda AA menghapus video yang terdapat di telepon genggam tersebut sebelum menyerahkannya kembali kepada Brigpol HS.

Setelah menerima kembali telepon genggamnya, Jamil kemudian meninggalkan kantor Satresnarkoba Polres Baubau.

Polda Sultra kini mendalami rangkaian peristiwa tersebut melalui pemeriksaan saksi, anggota yang diduga terlibat, serta pengumpulan alat bukti lainnya.

Polda Sultra Tegaskan Sanksi Jika Terbukti Melanggar

Polda Sultra menegaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, anggota yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti,” tegas Iis Kristian.

Ia juga menjelaskan bahwa penyampaian informasi kepada publik tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka. Namun, terdapat informasi tertentu yang dikecualikan berdasarkan pertimbangan dan konsekuensi apabila dibuka, termasuk informasi yang berpotensi menghambat proses penyelidikan atau penyidikan maupun berdampak terhadap pihak-pihak terkait.

Karena itu, Polda Sultra mengajak seluruh pihak untuk menjaga sinergi dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara transparansi informasi, akuntabilitas, kemerdekaan pers, serta kelancaran tugas kepolisian dalam mengungkap suatu perkara.

“Mari kita jaga sinergis dengan menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers dan kelancaran/keberhasilan tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam pengungkapan suatu perkara,” pungkasnya.