HUKUM  

Beri Pelayanan Hukum ke Masyarakat, LBH Kasasi Sultra Kembali Perkuat Kerjasama Dengan Pemda Bombana

Sultrapedia.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komite Advokasi dan Studi Hukum (Kasasi) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana kembali menjalin kerjasama yang erat dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Diketahui LBH Kasasi Sultra sebelumnya telah bekerjasama dengan Pemda Bombana sejak tahun 2022. Selain itu LBH Kasasi Sultra telah bekerjasama dengan PTUN Kendari, PN Unaaha, dan PN Andoolo.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Direktur LBH KASASI Sultra Yedi Kusnadi dan PJ Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto, di Ruang Rapat Measa Laro Kantor Bupati Bombana, Kamis (16/1/2025).

BACA JUGA :  Pengadaan Kapal Azimut Atas Perintah Ali Mazi : Polda Sultra Didesak Jadikan Tersangka

Direktur LBH KASASI Sultra Yedi Kusnadi menjelaskan, tujuan kerjasama ini adalah memberikan pelayanan hukum kepada warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Bombana.

“Kerjasama yang kami jalin ini merupakan upaya dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu di kabupaten Bombana” ujarnya

Yedi berharap dengan kerjasama yang ke 4 tahun ini, LBH Kasasi Sultra dapat semakin memperkuat sistem penegakan hukum sebagai upaya penegakan supremasi hukum di Bombana

“Kami berharap kerjasama yang ke 4 tahun ini dapat memperkuat penegakan supremasi hukum yang lebih merata kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu,” katanya.

BACA JUGA :  Tabrak 14 Wisatawan, Kapal Fathur Rezki Tidak Terdaftar di KSOP Kendari

Sementara itu, Direktur LBH Kasasi Cabang Bombana Subriadi, sangat mengapresiasi langkah Pemda Bombana yang terus konsisten dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat melalui kerjasama dengan LBH yang ada di Sulawesi Tenggara.

“kami sebagai LBH yang sudah selama 4 tahun menjalin kerjasama dengan pihak Pemda Bombana sangat mengapresiasi langkah ini, karena ini sebagai bukti bahwa pemda Bombana betul-betul memerhatikan masyarakatnya,” tutupnya.

Penulis: ArdiEditor: Dika