Sultrapediacom – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung langkah PT Pertamina Petra Niaga memberi sanksi terhadap SPBU nakal di Kendari.
Hal itu disampaikan oleh Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kompol Rico Fernanda kepada media ini pada Jumat (15/9/2023).
“Kami dari kepolisian sangat mendukung, karena hal-hal yang demikian dapat mengakibatkan kelangkaan kalau dibiarkan,” ungkap Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda.
“Kami juga kalau dapat informasi kami akan menindak tegas orang-orang yang melakukan aktivitas seperti itu,” lanjutnya
Dia menegaskan pihaknya mensuport Pertamina menindak SPBU nakal, sebab penyalahgunaan BBM subsidi merugikan masyarakat dan merupakan tindak pidana.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan penindakan di sejumlah SPBU yang ada di Sulawesi Tenggara dengan kasus yang sama.
“Kami mensupport karena memang hal itu kan ada pidananya kalau seandainya dijual ke tempat lain yang lebih menguntungkan bagi orang itu,” kata dia.
“Di Konsel juga pernah kami tangkap, saat itu kami koordinasi dengan SKK Migas, sudah banyak juga yang kami tangkap kejadian seperti itu,”tutupnya
Diberitakan sebelumnya, Pertamina Petra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU Martandu Kendari, Sulawesi Tenggara karena kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran penyaluran Solar subsidi.
Sanksi dari Pertamina tersebut berupa penghentian pasokan Solar subsidi ke SPBU Martandu yang dimulai pada 4 September 2023 hingga 4 Oktober 2023.
Pertamina memberikan sanksi itu karena SPBU Martandu kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran fatal dalam penyaluran Solar Subsidi.
Salah satu pelanggaranya adalah SPBU Martandu menjual atau melayani pengisian Solar subsidi ke mobil-mobil tangki rakitan yang melakukan pengisian secara berulang.
Senior Supervisor Comm Rel Regional Sulawesi, PT Pertamina Patra Niaga, M Romi Bahtiar, membenarkan pemberian sanksi tersebut.
“Iya benar, mas,” kata Romi saat dihubungi media ini, melalui pesan singkat Whatsapp Kamis, 14 September 2023 petang.
“(Sanksi penghentian pasokan Solar subsidi ke SPBU Martandu) mulai tanggal 4 September sampai dengan 4 Oktober,” katanya





