RAGAM  

BPN Sultra Gelar Rapat Koordinasi Terkait Tindak Lanjut Bidang Tanah Yang Terindikasi Berada Dalam Batas Kawasan Hutan

Sultrapedia.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus mewujudkan kepastian hukum atas bidang tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat koordinasi terkait tindak lanjut bidang tanah yang terindikasi berada dalam batas kawasan hutan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin 15 Juni 2026

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari, Mochammad Riyadh Ahadi, S.Hut., M.T., M.A, serta Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohamad Zakaria, S.ST., M.Sc, bersama jajaran teknis dari kedua instansi.

BACA JUGA :  Buka Puasa Bersama Ketua Komisi II DPR RI di Semarang, Menteri Nusron Ingatkan Prinsip Keadilan bagi Seorang Pimpinan

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi antar instansi, melakukan sinkronisasi data spasial, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam penanganan bidang tanah yang terindikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan. Dalam forum ini, para peserta membahas hasil identifikasi dan validasi data yang telah dilakukan, termasuk mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kolaborasi antara BPKH Wilayah XXII Kendari dan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi bagian penting dalam mendukung penyediaan data geospasial yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi ini juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang terintegrasi dengan pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.

BACA JUGA :  DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Ulayat di Kalsel

Melalui hasil rapat koordinasi ini, diharapkan percepatan penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan hutan dapat segera terwujud, sekaligus mendukung implementasi Satu Data Pertanahan yang berkualitas, akurat, dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tenggara.