Sultrapedia.com – AVA warga Kecamatan Lambuya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang merenggut nyawa AJS, warga Kelurahan Asinua. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.
Kepolisian Resor (Polres) Konawe bergerak cepat mengamankan pelaku sehari setelah kejadian. Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis, mengungkapkan bahwa AVA telah ditahan sejak Senin, 7 Juli 2025, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ujar AKP Abdul Azis dalam keterangannya kepada wartawan.
Namun, status hukum pelaku berpotensi bertambah berat menyusul kabar duka bahwa korban, AJS, meninggal dunia pada Minggu malam di RSUD Konawe.
“Kami masih menunggu surat kematian resmi dan hasil visum untuk mempertimbangkan penerapan pasal tambahan, kemungkinan terkait pembunuhan,” tambahnya.
Kronologi kejadian bermula saat keduanya cekcok di media sosial Facebook. Perselisihan dipicu oleh komentar pedas AVA yang mengkritik kinerja AJS sebagai kurir.
Merasa terhina, AJS mencari nomor WhatsApp pelaku, dan keduanya sepakat bertemu di sebuah kedai kopi di kompleks perkantoran. Bukannya mereda, pertemuan tersebut justru memanas.
“Pelaku mengaku tersulut emosi karena korban menghina pacarnya dengan kata-kata tak pantas,” jelas AKP Abdul Azis.
Dalam puncak amarah, AVA menikam AJS di bagian pinggang dengan senjata tajam. Korban sempat dilarikan ke RSUD Konawe untuk mendapatkan perawatan intensif, namun nyawanya tak dapat diselamatkan.
Polisi yang menerima laporan segera mengamankan pelaku dan kini tengah mendalami kasus ini.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan menunggu dokumen resmi dari rumah sakit untuk langkah selanjutnya, “pungkas AKP Abdul Azis.






