Sultrapedia.com – PT Swarna Dwipa Property (PT SDP) dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan miliknya yang berada di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. PT SDP dilaporkan oleh seorang warga bernama Busi dan teregistrasi dengan nomor: LP/B/252/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Juni 2025.
“Iya, benar, kami laporkan atas dugaan penyerobotan lahan,” kata Busi Busi melalui kuasa hukumnya Oldi Aprianto, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/7/2026).
Dia mengatakan , laporan tersebut dibuat karena PT SDP diduga menyerobot lahan milik kliennya dengan membangun jalur khusus kendaraan proyek, memasang portal, tiang listrik, hingga beberapa bangunan di atas lahan yang dipersoalkan.
“Dasarnya saya buat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan dibuktikan dengan adanya pembangunan jalur khusus kendaraan proyek tertulis di situ PT SDP, terus adanya pemasangan portal maupun adanya pemasangan tiang listrik, dan beberapa bangunan,” jelasnya.
Dijelaskannya, setelah laporan polisi dibuat, pihak PT SDP diduga langsung membongkar sejumlah fasilitas yang sebelumnya telah dipasang. Namun, tindakan tersebut, kata dia, tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan karena bukti-bukti telah diamankan.
“Setelah ada laporan polisi itu mereka cepat-cepat bongkar yang sudah mereka pasang, tapi itu kan tidak menggugurkan laporan polisi saya. Tetap jalan. Karena sudah kami simpan buktinya. Apalagi itu tiang listrik sampai sekarang masih berdiri,” bebernya.
Dia juga mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra juga telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap objek yang dilaporkan.
“Klien saya juga sudah dimintai keterangan oleh polisi. Bukti-bukti seperti sertifikat hak milik untuk membuktikan bahwa itu adalah lahan klien kami, serta foto-foto saat portal, jalan dan tiang listrik masih terpasang di lahan klien kami juga sudah kami serahkan ke penyidik,” ungkap Oldi.
Selain itu, Oldi menyebut pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah saksi, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam proses penyelidikan.
Informasi yang dihimpun awak media ini, pihak PT SDP juga telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Sementara itu, Owner PT Swarna Dwipa Property, Roni Siantur yang dikonfirmasi oleh tim media ini sejak Jumat, 31 Juli 2026, hingga kini belum merespon.






