Sultrapedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali menjadi sorotan usai melakukan penangguhan terhadap Vokalis Band tersangka Cabuli Anak Tiri. Pasalnya, setelah bebas tersangka pencabulan anak tiri itu diduga kembali beraksi terhadap korbanya.
Kuasa hukum korban, Andri Darmawan mengatakan, sehari setelah AYP mendapatkan penangguhan, tersangka kembali menghubungi korbannya dan memaksanya untuk datang ke hotel pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 15.30 wita.
“Tersangka meminta korban untuk datang ke hotel. Dia berpesan agar koraban tidak memberitahu. Karena kalau dia menyampaikan kepada ibunya, maka dia (AYP) akan membunuh ibunya serta adik korban akan diculik,” katanya Minggu 5 Juli 2026.
Komunikasi itu terungkap, setelah teman ibu korban meminta untuk memeriksa ponsel. Korban kemudian memperlihatkan bukti bukti komunikas dia dengan tersangka AYP.
Dugaan tersangka ingin melakukan aksi bejatnya itu pun dikuatkan dengan keterangan Ketua Satgas PPA Kecamatan Puuwatu, UPTD DP3A Kendari, Megawati. Kata dia, tersangka bahkan memesan jasa ojek online Maxim untuk menjemput korban di rumahnya menuju ke hotel.
“Korban diminta oleh tersangka untuk naik Maxim yang telah menunggu agak jauh dari rumahnya agar tidak ada yang melihat. Korban bersikeras menolak, tetapi tersangka kembali mengancam akan membunuh ibunya dan menculik adiknya,” bebernya.
Tersangka juga mengajak untuk melakukan paanggilan vidio call, korban sempat menolak. Parahnya tersangka bahkan memperlihatkan alat vitalnya yang membuat korban kaget dan memtikan panggilan vidio tersebut.
“Tersangka kembali kirim pesan, bertanya kenapa dimatikan, angkat, kata AYP. Korban karena kondisi tertekan kembali mengangkat telpon pelaku. Anak itu (korban) dipaksa untuk membuka bajunya dan menurutinya,” pungkasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kendari, Kompol Welliwanto Malau meminta bukti komunikasi antara korban dan tersangka untuk diserahkan.
“Boleh dikirim ke kita pak. Pelapor atau korban sampaikan ke kita untuk diberikan hal tersebut sebagai bukti tambahan, nanti kita lampirkan diberkas perkara,” tutupnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Aliansi Keadilan Rakyat (Akar) Sulawesi Tenggara (Sultra) Eko Ramadan menilai Polres Kendari sama saja memberi kesempatan kepada tersangka untuk kembali melakukan aksi bejatnya.
“Jika terbukti apa yang disampaikan oleh pihak korban, maka sama saja pihak kepolisian memberikan kesempatan kedua bagi pelaku pelecahan untuk beraksi,” ucapnya.
Lanjut pria yang akrab disapa Eko, dia meminta Polda Sultra segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Polres Kendari yang dianggapnya ceroboh.
“Harus segera di evaluasi, baik Kapolres dan Wakilnya hingga Kasat Reskrim. Karena ceroboh,” tegasnya.





