RAGAM  

Anggota DPRD Sultra Suparjo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Moramo Utara

Sultrapedia.com – Ketua Fraksi Partai NasDem, Suparjo ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tanpa izin di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Hal itu berdasarkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang di terima Tim Fakta Indonesia, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka.

Dua tersangka tersebut yakni Suparjo, S.Pd., M.Si dan Trisno alias No.Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 30 Juni 2026.

Diketahui, penyidikan perkara dimulai sejak 16 Maret 2026 atas dugaan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA :  Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS di Bombana, DPRD Bakal Bentuk Pansus

Perkara itu diduga terjadi di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, dalam kurun waktu tahun 2025.

Penyidik ​​juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah memeriksa 10 orang Saksi, dua orang ahli, melakukan penyertaan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, serta menetapkan kedua tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Suparjo sempat membantah tudingan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan ilegal.

Saat itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin sebagaimana yang diberitakan.

Namun dalam perkembangan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan Suparjo sebagai tersangka bersama Trisno alias No dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

BACA JUGA :  Tina Nur Alam Resmi Nahkodai IKA FISIP UHO 

Suparjo merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Dapil 2 Bombana-Konawe selatan dari Partai NasDem periode 2024–2029.

Pada Maret 2026, ia dipercaya memimpin Fraksi NasDem DPRD Sultra setelah adanya perubahan struktur kepemimpinan fraksi berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

Saat menerima amanah tersebut, Suparjo menyatakan akan melanjutkan program-program yang telah dijalankan pimpinan fraksi sebelumnya serta memperkuat komunikasi dengan pimpinan DPRD dan partai.

Dengan penetapan status tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra, Suparjo yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Sultra kini harus menjalani proses hukum atas keterlibatannya dalam perkara pertambangan tanpa izin.

Penulis: Erik