HUKUM  

Dugaan Penistaan Agama Pada Maskot STQH Tingkat Nasional Ke XXVIII, FPPI Laporkan Panitia ke Polda Sultra

Sultrapedia.com – Polemik maskot Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist Tingkat Nasional Ke XXVIII yang digelar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menjadi sorotan.

Ketua Forum Pemuda Bela Islam (FPPI) Sulkarnain mengatakan, bahwa kegiatan keamagamaan mesti di apresiasi apalagi kalau dalam rangka meningkatkan kualitas keimanan masyarakat tapi tidak dengan menyertakan simbol simbol yang melecehkan agama

“Yaa kalau kegiatan keagamaan kita mesti apresiasi, namun tidak dengan pelecehan agama secara verbal” Kata sul (7/10/25)

BACA JUGA :  Jadi Tersangka, Supriani Ternyata Dipaksa Mengaku Bersalah oleh Penyidik Polsek Baito

Menurutnya penggunaan hewan secara simbolik yang dijadikan ikon maskot pelaksanaan acara keagamaan pada STQH Tingkat nasional di sulawesi tenggara (Sultra) merupakan bentuk penghinaan bagi umat muslim

“bagaimna kemudian Al-Qur’an dan Hadist di simbolkan pada hewan, ini penghinaan bagi kami sebagai pemeluk agama islam” Ungkapnya

Mantan Ketua Umum HMI Kendari itu melaporkan para pihak sebagai penanggungjawab kegiatan tersebut atau panitia, diantaranya Event Organizer, penyelenggara STQH, Gubernur Sultra dan Menteri agama secara hukum terkait penistaan agama yang juga di atur dalam pasal 156a KUHP

BACA JUGA :  Polresta Kendari Amankan Mobil Angkut Belasan Jerigen BBM Subsidi Ilegal

“Kami telah melaporkan secara hukum, baik panitia pelaksana, gubernur sultra dan menteri agama” Pungkasnya

Pihaknya beraharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengambil bagian pada dugaan penistaan agama islam melalui maskot STQH ke XXVIII yang di selenggarakan di Sultra

“Kami berharap agar masyarakat ikut andil dan mengawal proses hukum yang telah diadukan” tutupnya

Penulis: Erik