RAGAM  

Kanwil BPN Sultra ikuti Rapat Legalisasi Tanah Serta Pemanfaatan Lahan Kawasan Milik Pemda Kolut

Sultrapedia.com – Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti Rapat Legalisasi Tanah serta Pemanfaatan Lahan Kawasan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara yang dilaksanakan bersama Bupati Kolaka Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, serta instansi terkait. Kegiatan ini diikuti oleh Kanwil BPN Sultra secara daring, pada kamis 08 Januari 2026

Rapat ini menjadi forum strategis dalam menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPN dalam rangka percepatan legalisasi aset tanah milik Pemda, sekaligus optimalisasi pemanfaatan lahan yang berpotensi mendukung pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Rehat Sejenak dari Aktivitas Kantor, Kementerian ATR/BPN Adakan Slow Run Rutin Sepulang Kerja

Dalam pemaparannya, Bupati Kolaka Utara menyampaikan daftar aset-aset milik Pemerintah Daerah yang direncanakan untuk disertipikatkan, serta aset yang saat ini masih dalam proses pendaftaran. Data tersebut mencakup lahan-lahan yang akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan publik, seperti fasilitas pelayanan masyarakat, infrastruktur, dan pengembangan kawasan strategis daerah.

Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya legalisasi aset Pemda melalui pendampingan teknis, percepatan proses pendaftaran tanah, serta penguatan koordinasi lintas sektor.

BACA JUGA :  Wahyu Ade Pratama Imran Resmi Nahkodai KONI Konsel Periode 2026-2030

Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh proses sertipikasi dan pemanfaatan lahan milik Pemda Kolaka Utara dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Utara.