Sultrapedia.com – Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub, (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menindaklanjuti surat edaran (SE) Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Nomor 435 817, Rabu 15 Maret 2023, tentang perihal penutupan Tempat Hiburan Malam (THM).
Ketua Arokap Sultra, Amran mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi kepada Dinas Perdagangan, Polisi Pamong praja, Kabag Polresta serta Badan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada Sabtu 18 Maret 2023.
“Itu tadi kami sudah rapat kordinasi, yang dipimpin langsung oleh Sekdis Perdagangan koperasi kecil dan menengah Kota Kendari serta saya ketua Arokap Sultra mewakili seluruh pengusaha, bahwa ini kami terakhir buka pada tanggal 19 Maret 2023 dan buka setelah 3 hari lebaran,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengingatkan kepada seluruh anggota Arokap bahwa terakhir buka tanggal 19 Maret 2023 untuk beroperasi.
“Ya jadi tanggal 20 pagi itu tidak ada lagi yang beroperasional. Dan nanti kami akan buka setelah 3 sesudah lebaran. Nah itu yang akan diberlakukan dan akan dimonitoring ya ,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, untuk anggota-anggota yang tergabung dalam arokap untuk tidak melakukan pelanggaran, hal itu untuk mematuhi Surat Edaran Wali Kota yang dimana surat itu sudah menyebar dimana-mana
“Untuk mewakili dalam situasi ini saya berharap rekan-ekan semua bisa lebih berkordinasi dan patut untuk semua pengusaha dan sebagainya terhadap pelaksanaan dari surat edaran ini,” Pungkasnya






