Sultrapedia.com – Penggunaan Kendaraan Dinas (Randis) Bupati Konawe yang diduga berganti plat merah menjadi plat hitam atau plat palsu kian berbuntut panjang.
Teranyar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe akhirnya angkat suara merespons isu yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Konawe, Yusnita, mengakui bahwa pergantian plat kendaraan dinas menjadi plat hitam bukan hal baru. Ia bahkan menyebut kebiasaan itu sudah jamak dilakukan oleh para kepala daerah.
“Plat merah itu, DT 1. Semua bupati biasanya begitu. Kalau tidak ada kegiatan resmi, bisa saja digunakan dengan plat hitam. Selagi masih dipakai oleh bupati, saya rasa tidak masalah, “ujar Yusnita dikutip dari DetikSultra.com, Sabtu (1/11/2025).
Diketahui, mobil dinas Bupati Konawe jenis Toyota Alphard itu kerap terlihat digunakan oleh sang istri, Hania yang juga menjabat sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua PGRI Konawe.
Menanggapi hal ini, Yusnita menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas oleh istri bupati tidak menjadi persoalan selama masih dalam lingkup kegiatan pemerintahan.
“Kalau pak bupati pakai mobil ibu bupati, itu tidak masalah. Yang penting tidak dijadikan mobil pribadi. Biasanya Alphard tidak bisa masuk ke area-area tertentu, jadi kadang tukar pakai, itu wajar saja,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan kritik. Pasalnya, aturan nasional secara tegas melarang perubahan identitas kendaraan dinas, termasuk pergantian warna atau nomor plat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, setiap orang yang mengubah bentuk, warna, atau tulisan pada plat nomor kendaraan, termasuk menempelkan stiker atau logo tidak resmi, dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
Tak hanya soal penggunaan, pengadaan dua unit mobil dinas mewah Toyota Alphard tahun ini juga menjadi perbincangan. Saat dikonfirmasi mengenai nilai kontrak dan alasan pembelian di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Yusnita enggan memberikan penjelasan detail.
“Iya, pengadaannya tahun ini. Tapi soal nilainya, silakan langsung tanyakan ke pihak Toyota. Tidak usah lewat telepon, datang saja ke kantor kalau mau tahu lebih jelas,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sultra, Karmin, SH, mengkritik keras kebijakan pengadaan dua mobil dinas tersebut.
Dia menilai langkah itu bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah digencarkan Presiden Prabowo Subianto.
“Pemkab seharusnya fokus pada pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat, bukan pengadaan fasilitas mewah,” tegas Karmin.
Penulis : Redaksi






