Sultrapedia.com – Upaya pelarian seorang pria berinisial A (31) berakhir sia-sia usai Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Sawa meringkusnya di Desa Tondowatu, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, Senin (24/11/2025).
A diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Konsel.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa A sempat mencoba kabur saat hendak ditangkap. Namun, koordinasi cepat aparat di lapangan membuat pelarian A tak berlangsung lama.
“Pelaku sempat melarikan diri, tetapi kami berhasil menangkapnya berkat kerja sama dengan rekan-rekan Polsek Sawa,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Penangkapan A dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang kuat berdasarkan laporan polisi Nomor: B/XI/2025/SEK Kendari. Laporan itu dibuat SE (24), seorang PNS yang berdomisili di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasus pencurian terjadi pada Senin (17/11) sekitar pukul 20.30 Wita, saat SE memarkir dan menitipkan motor Yamaha Fino 125 warna abu-abu bernomor polisi DT 4140 WH di rumah kerabatnya di Jalan Poros Mangga Dua, Kota Kendari.
Pelaku A, yang juga tinggal di rumah kerabat tersebut, diam-diam memanfaatkan situasi rumah yang tengah sepi.
“Sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku membawa kabur motor tanpa sepengetahuan korban. Motor tidak pernah dikembalikan dan korban mengalami kerugian hingga Rp22 juta,” jelas AKP Welliwanto.
A merupakan warga Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah menjual motor hasil curian itu kepada seseorang bernama Randa di Desa Tondowatu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, dengan harga Rp3 juta.
Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar indekos, membeli telepon genggam, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahkan, ponsel yang baru dibelinya itu turut ia gadaikan Rp400 ribu, dan uangnya kemudian dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya, termasuk penggunaan uang hasil penjualan motor untuk membeli sabu,” tambah Welliwanto.
Saat ini, A telah diamankan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Penulis : Redaksi






