HUKUM  

Polisi Bongkar Kasus Beras Oplosan Bermerek Bulog di Buton, Pelaku Utama Diamankan

Sultrapedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton berhasil membongkar praktik pengoplosan beras yang menggunakan kemasan resmi milik Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

Seorang pria berinisial LI (35), warga Kabupaten Muna Barat, ditangkap karena diduga menjadi pelaku utama.

Kasus ini terungkap setelah unggahan akun Facebook Asoy Lemkari Buton memicu penyelidikan polisi.

Wakapolres Buton, Kompol Yulianus, menjelaskan bahwa saat itu polisi langusng mendatangi kios milik Wa Santi, warga Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, Selasa (22/7/2025).

Wa Santi mengaku membeli 153 karung beras kemasan program SPHP dan 11 karung merek Mawar dari pria tak dikenal pada 15 Juli.

Total pembayaran Rp12,25 juta dilakukan via transfer ke rekening BRI atas nama LJ, yang diketahui kakak kandung LI. LJ sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa oleh Polda Sultra.

BACA JUGA :  Seorang Pria Diamankan Polisi usai Curi Motor Karyawan Minimarket di Kendari

LI diduga mengoplos beras lokal asal Konawe ke dalam karung bekas kemasan SPHP 5 kilogram, tetapi hanya diisi 4 kilogram. Beras tersebut kemudian diedarkan ke berbagai daerah, termasuk Kabupaten Buton, dengan harga Rp70 ribu per kemasan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp62.500.

Kemudian, Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Buton, Ditkrimsus Polda Sultra, Subdit Indagsi, dan Polres Muna menangkap LI di Kota Kendari.

Dari penangkapan itu, Polisi menyita 128 karung beras SPHP, tiga gulung benang putih, rekening koran, dan puluhan karung kosong.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Tiga Pemuda Membawa Sajam saat Konvoi di Kendari

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Bangga P. Sidauruk dalam konferensi persnya, Senin (11/8/2025), menegaskan bahwa seluruh beras yang dijual bukan beras SPHP dari Bulog, melainkan beras lokal yang dikemas ulang.

Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Di tempat yang sama, Kepala Perum Bulog Cabang Baubau, Hendra Dionisius, mengimbau para mitra Bulog agar memotong bagian atas kemasan SPHP sebelum dijual untuk mencegah penyalahgunaan. Ia juga meminta agar karung bekas SPHP dimusnahkan.

“Beras SPHP hanya untuk konsumen akhir. Langkah pencegahan ini penting agar kasus seperti ini tidak terulang, “tegasnya

 

 

Penulis: Erik