Sultrapedia.com – Seorang anggota TNI berpangkat Praka inisial DA, bantah tuduhan yang menyebut dirinya berselingkuh dengan seorang kepala desa (Kades) berinisial RR di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
DA yang merupakan anggota Kodim 1431 Bombana itu juga menilai tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang valid.
“Tuduhan istri saya tidak mendasar dan tidak mempunyai bukti,” ungkap Praka DA saat dihubungi awak media, Sabtu (17/10/2026) malam.
Ia juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya pernah terlihat bersama seorang perempuan dan anaknya di sebuah kompleks perumahan atau BTN di Kota Kendari.
Menurut Praka DA, saat kejadian yang dimaksud, dirinya sedang berada di kantor untuk menjalankan tugas kedinasan. Sementara itu, perempuan yang berada di rumah tersebut, kata dia, merupakan penyewa BTN milik kakaknya.
“Saya tidak ada di situ, saya berada di kantor melaksanakan dinas. Saya kaget ketika dihubungi penyewa rumah yang menyampaikan ada perempuan datang dan marah kepada saya,” jelasnya.
Ia mengaku telah meminta penyewa rumah agar tidak menanggapi kejadian tersebut. Praka DA juga menegaskan bahwa rumah itu bukan miliknya maupun milik istrinya, melainkan milik sang kakak yang disewakan kepada orang lain.
Selain tuduhan perselingkuhan, Praka DA turut membantah pernyataan istrinya yang menyebut dirinya menelantarkan anak.
Ia mengklaim telah berupaya menghubungi dan menemui anaknya. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak berjalan lancar karena istrinya disebut menolak keinginannya untuk bertemu dengan anak mereka.
Praka DA mengatakan, komandannya bahkan pernah berupaya memfasilitasi agar dirinya bisa merawat anaknya yang saat itu sedang sakit.
“Pernah komandan saya sampaikan ke istri saya kalau saya bisa diberi izin untuk merawat anakku, tapi istri saya ngotot tidak mau,” tuturnya.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa komandannya juga pernah menawarkan solusi agar istrinya tinggal di Bombana, sehingga keduanya dapat bersama-sama merawat anak mereka.
Menurut Praka DA, komandan tersebut bahkan menawarkan tempat tinggal berupa rumah yang sedang kosong. Namun, tawaran itu disebut tidak diterima oleh istrinya.
“Komandan saya sempat memberi jalan lagi. Istri saya ditawarkan untuk tinggal di tempat tugas saya. Kebetulan ada rumah komandan yang kosong, tetapi dia tidak mau,” ungkapnya.
Ia mengaku bingung mencari jalan keluar atas persoalan rumah tangganya tersebut.
Praka DA menjelaskan, istrinya sempat tinggal bersama dirinya ketika ia mendapat penempatan tugas di Bombana pada 2023.
Namun, menurut dia, kebersamaan tersebut hanya berlangsung beberapa bulan sebelum istrinya memutuskan kembali ke Bulukumba.
“Dia yang pulang ke Bulukumba dan tidak mau tinggal di Bombana,” tegasnya.
Ia menyatakan, persoalan tempat tinggal menjadi salah satu hal yang turut mewarnai permasalahan rumah tangga mereka.
Terkait proses perceraian di lingkungan militer, Praka DA mengaku bahwa istrinya lebih dahulu mengajukan permohonan cerai pada Februari 2026.
Ia mengatakan, saat menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP), istrinya disebut telah menyatakan mantap untuk bercerai.
Praka DA juga mengungkapkan bahwa selama hampir empat tahun menjalani pernikahan, dirinya dan istri kerap terlibat perselisihan.
“Intinya tidak ada orang ketiga. Masalah pengurusan izin cerai diketahui istri saya, bahkan dia yang meminta cerai,” katanya.
Ia turut membantah anggapan bahwa dirinya tidak memberikan nafkah kepada keluarga. Menurut pengakuannya, hingga saat ini gajinya masih diberikan kepada istri, sementara kartu ATM untuk tunjangan kinerja disebut masih dipegang oleh istrinya.






