Komisaris PT LAM Lily Salim Dinilai Kebal Hukum, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Nikel Blok Mandiodo

Sultrapedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didesak turun tangan mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

Kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp135,8 miliar itu bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Desakan tersebut disuarakan Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK RI, Senin (15/12/2025).

Massa menilai proses hukum yang berjalan belum menyentuh aktor utama yang diduga memiliki peran sentral dalam praktik korupsi pertambangan tersebut.

Koordinator aksi KOMANDO, Alki Sanagri, menyebut adanya dugaan kongkalikong antara aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dengan salah satu komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin alias Lily Salim.

Menurut Alki, Lily Salim merupakan figur kunci yang memiliki kendali dan kewenangan strategis dalam perusahaan.

Namanya kerap mencuat dalam fakta persidangan, termasuk terkait perintah pembukaan rekening atas nama dua office boy yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana hasil penjualan nikel ilegal.

BACA JUGA :  Gakkum Kehutanan Sita Belasan Alat Berat di WIUP PT KKU dan CV WM di Konsel

“Fakta di persidangan jelas menyebutkan bahwa pembukaan rekening tersebut dilakukan atas perintah Lily Salim. Ini mengindikasikan adanya peran aktif yang bersangkutan dalam skema penjualan nikel ilegal,” tegas Alki.

Ia menambahkan, sejumlah saksi telah berulang kali menyebut nama Lily Salim dalam persidangan. Bahkan, majelis hakim PN Kendari disebut telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan komisaris PT LAM tersebut.

Namun hingga kini, Kejati Sultra dinilai belum menunjukkan keseriusan menghadirkan Lily Salim ke persidangan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya permainan di balik layar yang berpotensi mencederai rasa keadilan.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada penghinaan terhadap keadilan. Mengapa sosok yang terus disebut dalam persidangan justru tidak pernah dihadirkan?” ujar Alki.

BACA JUGA :  Empat Pelaku Pengedar Narkoba di Kendari Berhasil Diringkus Polisi 

Atas dasar itu, KOMANDO meminta KPK RI mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Diketahui, kasus korupsi pertambangan nikel tersebut terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam UBPN Konawe Utara dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp135,8 miliar.

PT Lawu Agung Mining (LAM) merupakan salah satu perusahaan yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut.

Melalui direktur utamanya, Ofan Sofyan, PT LAM menjalin kerja sama dengan PT Antam UBPN Konut dan merekrut sebanyak 39 perusahaan kontraktor untuk melakukan aktivitas penambangan.

Dalam praktiknya, PT LAM diduga menjual bijih nikel ke pihak lain dengan menggunakan dokumen milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), yang kini menjadi salah satu fokus dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Penulis : Redaksi