HUKUM  

Polisi Dalami Keterlibatan PT CLJ pada Penyelewengan BBM Subsidi di Konsel

Sultrapedia.com – Polisi saat ini tengah melakukan menyelidiki dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang menyeret nama PT Celebes Lito Jaya (CLJ).

Perusahaan ini disebut-sebut menerima solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan industri.

Hal itu berdasarkan peraturan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menegaskan larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk sektor tambang dan perkebunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012.

Aturan tersebut dengan tegas mengatur pembatasan penggunaan solar dan pertalite bersubsidi, dengan ancaman sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pelanggar.

Kasatreskrim Polres Konawe Selatan, AKP Laode M. Jefri Hamzah, menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan mengamankan barang bukti.

Bahkan Polisi juga mendatangi rumah Asran dan menemukan dua jerigen solar. Ambulans yang digunakan Asran pun ikut diamankan ke Mapolsek Moramo Utara.

BACA JUGA :  DPP NasDem Bantah Abdul Azis Terjaring OTT KPK, Sahroni : Penegakan Hukum Jangan Didramatisasi

Dari hasil penyelidikan, Asran diketahui rutin mengantarkan BBM subsidi ke sejumlah perusahaan di Kecamatan Moramo Utara, termasuk PT CLJ.

“Solar tersebut dia peroleh dari para pelanggan di SPBU Desa Cialam, Kecamatan Konda, sebelum dijual ke berbagai pihak tertentu,” katanya

Kepada penyidik, Asran berdalih terpaksa menggunakan ambulans karena mobil pribadinya mengalami kerusakan.

Ia juga mengaku sedang terburu-buru menjemput jenazah dari RS Santa Anna Kendari saat insiden tersebut terjadi.

Tak berhenti di situ, kepolisian bersama Unit Tipidter Polres Konsel juga memeriksa lokasi penampungan solar di PT CLJ.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa solar yang dikirim Asran masih tersimpan dan belum didistribusikan.

Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta potensi pelanggaran pidana, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas ilegal.

Sementara itu, pihak PT CLJ belum banyak berkomentar. Saat dikonfirmasi, perwakilan perusahaan, Surya, mengatakan pihaknya tidak mengetahui soal solar bersubsidi yang didistribusikan menggunakan ambulans.

BACA JUGA :  Polsek Baruga Tangkap Tiga Pelaku Aniaya Warga di Kolam Retensi Kendari

“Persoalan solar yang diangkut ambulans itu kami tidak tahu. Kami baru mengetahui kasus ini dari media,” ujarnya.

Penyidikan polisi masih terus berlanjut untuk menelusuri rantai distribusi solar subsidi, sekaligus memastikan pihak-pihak terlibat terlibat yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perlu diketahui, kasus tersebut mencuat setelah sebuah ambulans milik Puskesmas Laonti di Kabupaten Konawe Selatan, yang dikendarai oleh honorer puskesmas bernama Asran (35), diberhentikan oleh petugas keamanan salah satu perusahaan tambang batu di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Jumat, 25 Juli 2025.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan belasan jerigen berisi solar subsidi di dalam ambulans tersebut.

Pengemudi ini mengaku telah mengantarkan sepuluh jerigen berisi solar, masing-masing berkapasitas 35 liter ke PT CLJ.

 

Penulis: Erik