Sultrapedia.com – Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sulawesi Tenggara (Sultra) tanggapi soal ijazah palsu Anggota DPRD Kota Kendari La Ami, Rabu (03/09/2025).
Pasalnya La Ami yang merupakan kader partai Nasdem itu menjadi tersangka atas kasus tersebut dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari mencatat jadwal sidang perkara tindak pidana dengan nomor 300/Pid.Sus/2025/PN KDI tersebut terjadwal akan disidangkan pada hari ini tanggal 03/09/2025.
Tetapi saat media ini melakukan pemantauan, dan mendapatkan informasi bahwa sidang perkara pidana yang menjadikan La Ami terdakwa ditunda hingga sepekan kedepan.
Menanggapi hal itu, Sekertaris DPW Partai Nasdem Tahir Kimi yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan info terkait perihal tersebut.
“Kami belum ada info terkait itu, prinsipnya kami terkait proses hukum diserahkan sama mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya
Saat ditanya mengenai sanksi terhadap oknum kader Partai Nasdem yang terlibat kasus hukum, Tahir Kimi menjelaskan bahwa pihaknya taat pada hukum yang berlaku.
“Kami prinsipnya taat hukum,” tegasnya
Pihaknya juga akan mendalami kasus tersebut melalui bidang Hukum dan Ham Partai.
“Kalau ada putusannya kami tindak lanjuti dan dalami melalui wakil ketua bidang hukum dan ham partai,” pungkasnya.






