HUKUM  

Bea Cukai Kendari Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp3,05 Miliar Uang Negara

Sultrapedia.com – Bea Cukai Kendari memusnahkan sebanyak 3.043.440 batang rokok ilegal dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (28/10/2026)

Pemusnahan tersebut dilaksanakan , secara simbolis di Kantor Bea Cukai Kendari dan dilanjutkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus menekan peredaran barang ilegal.

Berdasarkan siaran pers Bea Cukai Kendari, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 254 penindakan sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,55 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara sebesar Rp3,05 miliar berhasil diselamatkan melalui penindakan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, S.E., M.M., mengatakan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, kejaksaan, serta dukungan masyarakat dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

BACA JUGA :  Dukung dr. Ruhwati Suarakan Kebenaran, DPD KAI Sultra Minta APH Periksa RSUD LM. Baharuddin Raha

“Keberhasilan pengungkapan pelanggaran di bidang cukai yang tercermin dalam 254 penindakan sepanjang tahun 2025 menunjukkan komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjaga kepatuhan, melindungi masyarakat dari barang ilegal dan menghasilkan penerimaan negara,” katanya, Rabu (28/10/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Sulawesi Tenggara.

Proses pemusnahan dilakukan setelah melalui penetapan dan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lokasi, rokok ilegal dihancurkan, kemudian dicampur dengan air dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan dengan cara dituang dan dirusak.

Pemusnahan berlangsung secara terbuka dengan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

BACA JUGA :  Pecat Karyawan Secara Sepihak, RS Santa Anna Digugat ke Pengadilan Negeri Kendari

Bea Cukai Kendari juga terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, patroli, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.

Bea Cukai Kendari mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan peredaran barang ilegal dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Bea Cukai Kendari di nomor 0811-4020-0211 atau melalui akun Instagram resmi @beacukaikendari.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu menekan peredaran barang ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Melalui pemusnahan tersebut, Bea Cukai Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.