RAGAM  

Tak Cukup Andaalkan APBD, OJK Dorong BPR Pemda Cari Sumber Modal Baru

Sultrapedia – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah menghadapi tuntutan untuk naik kelas.

Di tengah persaingan industri keuangan yang semakin ketat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong BPR tidak lagi hanya mengandalkan injeksi modal dari APBD atau akumulasi laba, tetapi mulai membuka opsi konsolidasi dan sinergi bisnis.

Salah satu skema yang didorong adalah Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Model ini dinilai dapat menjadi jalan untuk memperkuat permodalan, teknologi, sumber daya manusia, manajemen risiko, sekaligus memperluas kapasitas bisnis BPR.

Dorongan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan BPR Milik Pemerintah Daerah melalui Implementasi KUB yang digelar OJK bersama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan BPD Jawa Tengah di Kantor OJK Solo, Selasa (11/8).

BACA JUGA :  Nusron Wahid Ditunjuk sebagai Waka Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

 

Forum tersebut menjadi penting karena terdapat 36 BPR milik pemerintah daerah di Jawa Tengah dan DIY yang perlu memperkuat fondasi bisnis di tengah perubahan industri keuangan.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dan DIY Hidayat Prabowo mengatakan penguatan BPR harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing bank. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana lembaga keuangan daerah memperoleh modal yang cukup untuk berkembang.

Selama ini, penguatan modal BPR dapat berasal dari laba yang ditahan maupun penyertaan modal pemerintah daerah melalui APBD. Namun, OJK melihat kebutuhan industri ke depan membutuhkan alternatif yang lebih beragam.

“Perlu strategi penguatan kelembagaan dan permodalan melalui berbagai alternatif akses permodalan BPR, tidak hanya melalui pemupukan laba dan setoran modal dari APBD,” ujar Hidayat.

BACA JUGA :  Sepakat Saling Memaafkan, Kasus Penganiayaan yang Menimpa Pelajar di SMP 22 Konsel Berakhir Damai

Alternatif tersebut antara lain menggandeng strategi investor, memanfaatkan pendanaan pasar modal, hingga membangun sinergi melalui KUB bersama BPD.

 

Menurut Hidayat, persoalan modal bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Kekuatan permodalan menentukan seberapa jauh bank mampu berinvestasi pada organisasi, SDM, teknologi, jaringan, dan pengembangan bisnis.

“Lembaga keuangan harus memiliki permodalan yang kuat untuk membangun organisasi, SDM, teknologi, dan jaringan. Hal tersebut akan menentukan kemampuan lembaga keuangan untuk bertahan dan memenangkan persaingan ke depan,” katanya.

Skema KUB ditawarkan karena BPD dan BPR memiliki keunggulan yang berbeda. BPD mempunyai kapasitas permodalan, skala bisnis, serta jaringan yang lebih besar.