Sultrapedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan pada kasus gagal bayar yang dilakukan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), fintech peer to peer lending atau pinjaman bold (pindar).
OJK telah memeriksa pengurus dan pemegang saham, hingga menjatuhkan hukuman administratif kepada pindar Akseleran.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan telah melakukan sejumlah langkah sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap pindar Akseleran.
Pertama, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan AKII, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana ( lender) .
Kedua, OJK telah melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause lingkungan AKII, termasuk kesesuaian model bisnis AKII dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya pemeliharaan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.
Keempat, pemantauan secara ketat dilakukan. Ini sebagai upaya konkret OJK dalam penyelesaian kewajiban AKII kepada para pemberi pinjaman , penyelesaian pembiayaan masalah, dan upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen.
Hal tersebut guna menjaga keberlangsungan kegiatan AKII sebagai pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respon yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya.
Kelima, OJK juga melakukan langkah-langkah lain seperti penegakan kepatuhan ( law enforcement ) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran, dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Agusman dikutip dari keterangan resminya, 1 Juli 2025.
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri, serta tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri Pindar yang terbukti membatasi ketentuan dengan sanksi maksimal.
“Ini bertujuan untuk mewujudkan pelaku industri pindar yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi pengguna/masyarakat,” tegas Agusman.
Dengan seluruh langkah penguatan ini, Agusman berharap industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel.
“Serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif,” kata Agusman.






