Bakal Jalani Sidang di Kendari, Dua Tersangka Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur Dititip di Rutan Kendari

Sultrapedia.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) di titipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Dua pelaku yang tersebut bernama Dedy Karnady dan Arif Rahman yang sebelumnya ditangkap KPK pada beberapa waktu lalu. Keduanya bakal menjalani sidang di PN Tipikor Kendari.

​Asisten bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Muh Ilham SH,.MH, membenarkan penitipan kedua tahanan tersebut.

“Waalaikum salam iya,” singkat Ilham saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Senin (27/10/25).

​Sementara itu, Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari, Laode Mustakim, saat ditemui di ruangannya, bahwa kedua tahanan titipan dari lembaga antirasuah itu sedang dalam proses registrasi.

“Kedua tahanan sedang diregistrasi terlebih dahulu, nanti di cek semua kelengkapan berkasnya mulai dari keterangan sakit dari dokter dan lain sebagainya. Jika berkasnya sudah lengkap baru kami terima,” ungkapnya

Kata dia, bahwa tersangka yang di titipkan ini nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

BACA JUGA :  HIPPMAKOT Kendari Soroti Kelangkaan BBM, Curiga Ada Invisible Hand

“Untuk di Sultra sendiri cuman satu PN Tipikor jadi pasti akan di sidang di sini (PN Tipikor Kendari,” bebernya

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pemindahan kedua tahanan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK ke Rutan Kelas IIA Kendari dilakukan dalam rangka pelaksanaan sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kolaka Timur).

​Kedua terdakwa, Dedy Karnady dan Arif Rahman, akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama tiga puluh hari ke depan.

​Dedy Karnady dan Arif Rahman adalah pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang juga menjerat Bupati Kolaka Timur dan sejumlah pejabat lainnya.

​Terdakwa Dedy Karnady didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); atau Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Tambang Galian C di Konawe Tak Memiliki Izin, JATI Sultra : Diduga Dibekingi APH

Sementara itu, Arif Rahman didakwa dengan pasal yang serupa, yakni Pasal Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.