Diduga Terseret Skandal Perselingkuhan, Oknum Guru SMA Negeri 12 Konawe Disoraki dan Diusir Siswanya

 

Sultrapedia.com – Suasana di SMA Negeri 12 Konawe menjadi perhatian setelah puluhan siswa menyampaikan penolakan terhadap kehadiran seorang guru perempuan berinisial WA. Penolakan tersebut terjadi saat guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu datang ke lingkungan sekolah, pada Senin (2/10/2026).

Dalam video singkat yang diterima media ini, terlihat sejumlah siswa berkumpul dan menyampaikan protes. Bahkan, teriakan penolakan terdengar ketika WA berada di lingkungan sekolah. Para siswa meminta guru tersebut meninggalkan area sekolah.

Aksi itu diduga berkaitan dengan persoalan yang tengah menyeret nama WA bersama seorang pria berinisial IS. Keduanya diketahui sedang menjalani proses penanganan atas dugaan perzinahan.

IS disebut merupakan rekan kerja WA di SMA Negeri 15 Konawe, yang sebelumnya dikenal dengan nama SMA Negeri 1 Puriala.

BACA JUGA :  Mayat Perempuan Misterius Ditemukan di Perkebunan Roraya Konsel, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Penolakan tersebut memperlihatkan adanya keberatan dari sebagian siswa terhadap persoalan yang melibatkan tenaga pendidik. Mereka menilai seorang guru semestinya mampu memberikan contoh perilaku yang baik kepada peserta didik, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Salah seorang siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekecewaan siswa.

“Kami mengusir guru perempuan tadi karena mencederai nama baik sekolah,” ungkap siswa tersebut.

Para siswa berharap persoalan yang sedang bergulir dapat segera memperoleh kejelasan dari pihak berwenang. Mereka juga menginginkan agar polemik tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan pendidikan di sekolah.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan Hukum, Kejati Sultra dan KPU Sultra Teken MOU

Kepala SMA Negeri 12 Konawe, Sumardin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penolakan terhadap kehadiran WA di sekolah.

Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak mempunyai kewenangan menentukan penempatan maupun status penugasan kedua guru tersebut. Menurutnya, keduanya diminta kembali menjalankan tugas berdasarkan arahan Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Mereka hanya datang di sekolah untuk mengabsen tanpa mengajar,” ungkap Sumardin.

Sementara itu, dugaan perzinahan yang menyeret WA dan IS masih dalam proses penanganan. Selain proses hukum, keduanya juga disebut tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Erik