Polri Larang Personel dan ASN Gunakan Vape, Berlaku di Polda Sultra hingga Polsek

Sultrapedia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape di lingkungan Polri. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, termasuk di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) beserta jajaran.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menegaskan bahwa larangan tersebut wajib dipatuhi seluruh personel, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan.

“Larangan ini berlaku bagi personel Polri dan ASN Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri. Ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” tegas Iis Kristian, Senin (2/11/2026).

BACA JUGA :  Sendirian di Kos dan Sakit Maag, Perempuan Ini Dibantu Tim Perintis Polda Sultra

Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan perangkat vape sebagai media untuk mengonsumsi narkotika, termasuk zat berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam kartrid rokok elektrik.

Secara kasatmata, cairan yang mengandung zat terlarang tidak selalu dapat dibedakan dari cairan vape pada umumnya. Salah satu zat yang menjadi perhatian ialah etomidate, yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

BACA JUGA :  Mayat Pria Asal Papua Barat Ditemukan di Kapal Nelayan Teluk Kendari, Polisi Selidiki Penyebabnya

Kombes Pol. Iis Kristian menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pembinaan internal guna memastikan seluruh personel Polri senantiasa menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan pengawasan di lingkungan internal institusi.

Polda Sultra pun mengajak seluruh personel untuk mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab. Kepatuhan terhadap kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang disiplin, profesional, dan berintegritas, sekaligus mendukung upaya bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Erik