Sultrapedia.com – Seorang pria berinisial R di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku pernah memproduksi narkotika jenis sabu secara mandiri hingga mencapai 25 gram. Aktivitas tersebut dilakukan di sebuah rumah kosong milik neneknya di Desa Lalonggasumeto, Kecamatan Lalonggasumeto.
Tempat yang diduga menjadi lokasi produksi sabu itu akhirnya digerebek Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra pada Senin (2/11/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah alat dan bahan yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dahulu mengamankan R terkait kepemilikan sabu seberat 3,5 gram. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas menemukan rumah kosong yang diduga dijadikan tempat produksi sabu.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Reda Irfanda, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku telah mempelajari cara membuat sabu sejak sekitar satu tahun terakhir.
Bahkan, sekitar tiga bulan sebelum diamankan, tersangka mengaku pernah berhasil memproduksi sabu dengan berat kurang lebih 25 gram.
Meski demikian, aktivitas tersebut tidak terus berlanjut. R mengaku sempat menghentikan kegiatan produksi karena kesulitan memperoleh salah satu bahan baku yang dibutuhkan.
“Sehingga dia sempat vakum, karena ada satu bahan yang belum dia dapatkan,” jelas Reda.
Reda menambahkan, pengungkapan tersebut dilakukan sebelum aktivitas di lokasi itu berkembang menjadi produksi sabu dalam skala yang lebih besar.
“Syukurnya tempatnya kita gerebek duluan sebelum beroperasi besar,” tuturnya.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sultra masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh aktivitas tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan produksi narkotika tersebut.






