Sultrapedia.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Pembahasan Kegiatan Uji Coba Pelaksanaan Pengawasan Khusus Penataan Ruang di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis, 16 Juli 2026.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan, S.SiT., C.Med., serta dihadiri oleh perwakilan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Ridwan menyampaikan bahwa penyelenggaraan penataan ruang mencakup berbagai aspek penting, meliputi pelaksanaan pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang, serta pengawasan penataan ruang.
“Penyelenggaraan penataan ruang meliputi pelaksanaan pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang dan pengawasan penataan ruang, sehingga dapat mewujudkan penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Pemanfaatan Ruang Wilayah Barat, Virgeovani Hermawan, S.P., M.T.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pada tahap uji coba pelaksanaan pengawasan khusus penataan ruang akan dilakukan wawancara secara langsung dengan para stakeholder yang terlibat. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memperoleh informasi dan gambaran secara menyeluruh terkait pelaksanaan pemanfaatan ruang serta aspek-aspek yang perlu menjadi perhatian dalam proses pengawasan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan pengawasan khusus penataan ruang di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder terkait dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.






