Sultrapedia.com – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mendampingi tiga pekerja Bank Sultra dalam agenda mediasi pertama penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Dalam proses tersebut, KSBSI menyoroti sejumlah persoalan, termasuk dasar PHK dan pemenuhan hak-hak pekerja yang hingga kini masih dipersoalkan.
Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Sultra sekaligus kuasa pekerja, Iswanto, mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan keputusan PHK terhadap ketiga pekerja tersebut karena diduga didasarkan pada persoalan yang terjadi pada 2024 dan sebelumnya telah melalui pemeriksaan serta pembinaan internal perusahaan.
Menurut Iswanto, persoalan tersebut perlu ditinjau secara objektif untuk memastikan bahwa keputusan perusahaan telah mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Menurut pandangan kami, PHK terhadap tiga pekerja ini mengandung persoalan hukum yang serius. Kesalahan yang dijadikan dasar pemberhentian merupakan kejadian pada tahun 2024, di mana para pekerja sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dan tetap dipekerjakan oleh perusahaan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan itu sebelumnya telah ditangani melalui mekanisme internal,” ujar Iswanto.
Ia mempertanyakan penggunaan kembali persoalan yang telah ditangani perusahaan sebagai dasar pemberhentian pekerja. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Iswanto juga menekankan pentingnya membedakan dugaan tindak pidana dengan pelanggaran disiplin ketenagakerjaan. Ia menilai, setiap tindakan perusahaan harus didasarkan pada ketentuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
KSBSI Soroti Pengembalian Kerugian Perusahaan
Dalam agenda mediasi pertama tersebut, Iswanto mengungkapkan adanya keterangan dari para pekerja mengenai dugaan kerugian Bank Sultra yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurut keterangan ketiga pekerja yang didampinginya, kerugian perusahaan telah dikembalikan seluruhnya sebelum mereka menjalani pemeriksaan.
“Ada fakta yang disampaikan oleh pekerja kepada kami bahwa seluruh kerugian Bank Sultra telah dikembalikan sebelum mereka diperiksa. Artinya, terdapat itikad baik dan tanggung jawab dari pekerja untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan perusahaan sebelum mengambil keputusan PHK,” ungkapnya.
Iswanto menilai, informasi tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Meski demikian, ia mengakui bahwa pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum atau ketenagakerjaan yang mungkin timbul.
Karena itu, KSBSI meminta agar seluruh fakta, kronologi kejadian, dan dasar pengambilan keputusan PHK diperiksa secara menyeluruh sebelum penyelesaian perselisihan ditetapkan.
Pertanyakan Peran Serikat Karyawan Bank Sultra
Selain mempersoalkan keputusan PHK, KSBSI Sultra turut menyoroti peran Serikat Karyawan (Sekar) Bank Sultra dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Iswanto menegaskan bahwa serikat pekerja seharusnya menjadi wadah untuk memperjuangkan, membela, dan melindungi hak serta kepentingan anggotanya, terutama ketika menghadapi perselisihan dengan perusahaan.
“Serikat pekerja dibentuk untuk memperjuangkan, membela, dan melindungi hak serta kepentingan pekerja. Jangan sampai keberadaan serikat hanya sebatas memungut iuran setiap bulan, sementara ketika pekerja menghadapi PHK justru tidak mendapatkan pembelaan yang maksimal,” kata Iswanto.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pekerja yang didampinginya, terdapat pemungutan iuran keanggotaan Sekar Bank Sultra sebesar Rp25.000. Namun, para pekerja tersebut mengaku tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) atau identitas resmi keanggotaan.
“Para pekerja menyampaikan bahwa selama ini mereka dipungut iuran sebesar Rp25 ribu, tetapi tidak memiliki KTA. Kami mempertanyakan bagaimana mekanisme keanggotaan dan pertanggungjawaban organisasi tersebut. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Menurut Iswanto, persoalan tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan transparansi pengelolaan organisasi dan pelaksanaan fungsi serikat pekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dugaan Pekerja Tidak Menerima Salinan PKB
Persoalan lain yang menjadi perhatian KSBSI Sultra adalah dugaan tidak diberikannya salinan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada pekerja selama bekerja di Bank Sultra.
Iswanto mengatakan, para pekerja yang didampinginya mengaku tidak pernah menerima salinan PKB yang menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
Menurutnya, PKB memiliki peran penting karena memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha, termasuk tata tertib, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta ketentuan terkait hubungan kerja.
Ia merujuk pada Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur kewajiban para pihak untuk melaksanakan ketentuan PKB serta kewajiban pengusaha memberitahukan isi PKB kepada seluruh pekerja, mencetak, dan membagikan naskah PKB kepada setiap pekerja atas biaya perusahaan.
“Bagaimana pekerja dapat memahami secara utuh hak dan kewajibannya jika dokumen PKB tidak diberikan? Padahal PKB merupakan salah satu instrumen penting dalam hubungan industrial. Kami meminta agar persoalan ini juga menjadi perhatian dalam proses mediasi,” tegasnya.
KSBSI berharap persoalan tersebut turut diklarifikasi dalam proses penyelesaian perselisihan agar para pekerja memperoleh kejelasan mengenai ketentuan yang mengatur hubungan kerja mereka.
Apresiasi Mediasi, KSBSI Desak Pemenuhan Hak Pekerja
Di tengah sejumlah persoalan yang disampaikan, Iswanto mengapresiasi kehadiran manajemen Bank Sultra dalam agenda mediasi pertama. Ia menilai, kehadiran perusahaan membuka ruang dialog yang perlu dimanfaatkan untuk mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami menghormati dan mengapresiasi kehadiran pihak Bank Sultra dalam proses mediasi ini. Bagi kami, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus tetap mengedepankan dialog, musyawarah, serta prinsip keadilan bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa KSBSI tidak bermaksud merugikan Bank Sultra sebagai salah satu badan usaha milik daerah yang memiliki peran penting dalam perekonomian Sulawesi Tenggara.
Sebaliknya, KSBSI berharap keberlangsungan perusahaan dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak pekerja dan pelaksanaan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Kami tidak ingin persoalan ini merugikan Bank Sultra maupun pekerja. Justru kami berharap melalui proses mediasi dapat ditemukan penyelesaian yang adil, bermartabat, dan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Menutup keterangannya, Iswanto menegaskan bahwa KSBSI Sultra akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga terdapat kepastian mengenai status dan hak-hak ketiga pekerja yang didampinginya.
KSBSI meminta manajemen Bank Sultra mempertimbangkan seluruh fakta yang telah disampaikan pekerja serta memenuhi hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan melalui mediasi dengan memberikan seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai pekerja kehilangan pekerjaan sekaligus kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka terima,” tegas Iswanto.
Ia menambahkan, KSBSI Sultra tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan selama proses tersebut tidak mengesampingkan hak normatif pekerja.
“KSBSI akan tetap berada di garis perjuangan untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan. Kami percaya hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud apabila perusahaan dan pekerja saling menghormati hak serta kewajibannya,” tutupnya.






