HUKUM  

Dua Pria Diringkus Polisi Usai Bobol Gudang dan Curi 140 Kilogram Cengkeh Milik Warga di Kolaka

Sultrapedia.com – Dua pria di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni FA (22) dan GW (21) diringkus polisi usai terlibat pencurian ratusan kilogram cengkeh kering milik warga di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga. Keduanya diringkus pada Senin (13/10/2025) pagi.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal (11/10/2025) sekitar pukul 03.30 Wita. Dari lokasi itu, para pelaku menggasak kopi saset berbagai merek sebanyak 120 gantung, minyak goreng 20 liter, cengkeh kering seberat 140 kilogram, tabung LPG 3 kilogram, serta satu unit cas aki. Akibat pencurian tersebut, korban menanggung kerugian mencapai sekitar Rp20 juta.

BACA JUGA :  LBH HAMI Sultra Soroti Terdakwa Penganiayaan Guru Mansur yang Hanya di Vonis Hukuman Percobaan

“Pelaku masuk melalui pintu lantai dua yang terbuat dari seng. Setelah merusak pintu, mereka memindahkan barang-barang hasil curian ke samping rumah untuk diangkut,” ujar Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, kepada awak media, Senin (13/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 17 kilogram cengkeh kering, botol minyak goreng berbagai merek, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang digunakan kedua pelaku saat beraksi.

BACA JUGA :  Di Hari Pengayom Ke-79, Kanwil Kemenkumham Sultra Tekankan Pentingnya Menjaga NKRI

“Tim langsung bergerak setelah laporan masuk. Kami memeriksa saksi-saksi, melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku. Keduanya mengakui perbuatannya,” kata Dwi.

Kini FA dan GW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya telah ditahan di Polres Kolaka dan terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Redaksi

 

Penulis: Erik