HUKUM  

Seorang Pria Diperintah Pamannya Yang Merupakan Napi Lapas Kendari Untuk Edarkan Sabu

Sultrapedia.com – Seorang pria bernama Arman Irsan diamankan Tim opsnal sat narkoba Polresta Kendari usai diduga edarkan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (25/01/2025) sekitar pukul 16.00 wita. Dari Pekakuannya dia mendapatkan barang haram itu dari pamannya Rahman Sandi alias Nepo.

“Kamo berhasil menggrebek markas yang sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu di salah satu rumah di btn Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,” kata Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari Ipda Ariel Mogens

Lebih lanjut, selain Arman pihaknya juga amankan tiga orang rekannya yang berada di dalam kamar saat pelaku sementara mengecer narkoba miliknya.

BACA JUGA :  Berikan Perlindungan Hukum, LBH Kasasi Sultra Lakukan MoU dengan Apkulindo

“Penangkapan pelaku merupakan target operasi usai polisi menerima laporan warga yang resah atas seringnya terjadi tindak pidana peredaran narkoba di wilayah kecamatan wua-wua kota Kendari,” tuturnya

Saat diamankan, polisi menemukan 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat bruto 14,95 gram yang disembunyikan pelaku di bawah kasur. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

Menurut pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, barang haram itu didapatnya dari salah seorang napi di lapas Kendari bernama Rahman Sandi alias Nepo yang merupakan paman dari pelaku sendiri.

BACA JUGA :  Warga Muna Jadi Korban Pembusuran OTK, Polisi Kejar Pelaku

“Ia pun baru pertama kali diperintahkan oleh pamannya untuk menjalankan bisnis haram itu dengan dijanjikan upah setelah berhasil menjual narkoba yang diberikan kepada dirinya untuk dijual,” bebernya

Setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan di TKP, polisi kemudian menggiring pelaku ke polresta kendari untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara ketiga rekannya juga dibawa ke mako untuk diperiksa lebih lanjut apakah ada keterlibatan atau tidak.

Editor: Erik