Sultrapedia.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Kendari Fraksi Partai Nasdem La Ami divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus ijazah palsu.
Pembacaan putusan dugaan ijazah palsu tersebut dibacakan di Ruang Sidang Kusumah Admaja Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari, pada Selasa (23/12/2025), pukul 16:32 WITA.
Sidang pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara dan didampingi dua hakim anggota.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwan fakultatif utama, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan denda 50 juta dengan subsaider 4 bulan,” kata Arya Putera Nagara saat membacakan putusan.
Pasca pembacaan putusan tersebut, Kuasa Hukum La Ami langsung mengambil sikap dengan menyatakan banding.
“Dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang semuanya mempertimbangkan dari pada jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali maka dengan ini kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,” kata Kuasa Hukum La Ami, La Ode Suparno






