HUKUM  

Kejari Konawe Resmi Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Karamba Beton

Sultrapedia.com – Usai sebelumnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, pada, Rabu (19/11/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menahan tersangka BI selaku Penggunaan Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)nya.

BI resmi ditahan Kejari Konawe, Selasa (9/12/2025). Yang mana sebelumnya BI belum di tahan lantaran sedang sakit dan dirawat diluar Kota

Tak hanya BI, rekan sesama tersangka yakni LA selaku pelaksana kegiatan tersebut sudah lebih dahulu ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Konawe.

Proyek pembangunan keramba beton ini meiliki nilai kontrak Rp2.492.127.000, dengan masa pekerjaan 90 hari kalender terhitung sejak 17 September hingga 15 Desember 2021.

Sayangnya, hingga batas waktu kontrak berakhir, pekerjaan tak kunjung rampung dan ditemukan tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Aswar, SH.,MH mengungkapkan bahwa tersangka BI ditahan sesuai surat perintah penahanan Nomor: PRINT-05/P.3.14/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Merek Humer Diduga Milik H. Basri Beredar di Baubau

“Penahanan BI dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kendari, “ungkap Kasi Pidsus, Aswar.

Dalam Konferensi Pers penetapan tersangka, pada Rabu (19/11/2025), Kajari Konawe, Fachrizal, SH menyebutkan bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 saksi dan sejumlah ahli, serta mengumpulkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelas Fachrizal.

Saat itu, Kejari Konawe menahan tersangka LA selama 20 hari terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025 di Rutan Kendari, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.3.14/Fd.2/11/2025.

Lebih lanjut Kajari Konawe juga menyebut bahwa salah satu temuan penyimpangan yakni penggunaan metode pemasangan tiang yang tidak sesuai perencanaan.

BACA JUGA :  Video Mafia BBM di SPBU Motaha, Seorang Warga Dianiaya

Seharusnya, pekerjaan menggunakan teknologi hydraulic hammer dengan kapal ponton, namun pada praktiknya para tersangka menggunakan alat manual berbasis tumbukan.

“Sehingga konstruksi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, “terangnya.

Kedua tersangka dijerat dengan dua lapis pasal yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Fachrizal.

Untuk diketahui, kasus ini meningkat ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2025. Proyek senilai Rp2,49 miliar tersebut dikerjakan oleh CV Tikrar Ilham Jaya sebagai bagian dari program Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis : Redaksi