HUKUM  

Kematian Seorang Tahanan di Rutan BNN Sultra Murni Bunuh Diri

Sultrapedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa peristiwa meninggalnya seorang tahanan atas nama FA (40) di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra merupakan murni bunuh diri, bukan tindak pidana.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 20.20 WITA di ruang tahanan Rutan BNN Provinsi Sultra.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sultra segera melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Langkah penyelidikan yang dilakukan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Inafis Polda Sultra.

BACA JUGA :  Operasi WIRAWASPADA di Konawe, Imigrasi Kendari Temukan 19 WNA Diduga Tak Memiliki Paspor

Lalu kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk petugas jaga dan sesama tahanan serta Pemeriksaan medis (visum et revertum) oleh Tim Forensik RS Bhayangkara Kendari.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik maupun indikasi keterlibatan pihak lain dalam kematian korban.

Berdasarkan hasil visum, diketahui bahwa penyebab kematian adalah asfiksia akibat gantung diri menggunakan celana jeans warna hitam yang diikatkan pada ventilasi ruang tahanan.

BACA JUGA :  Seorang Pemuda Pengangguran Asal Konsel Ditangkap Saat Edarkan Sabu

“Berdasarkan seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan murni bunuh diri dan bukan tindak pidana, sehingga penyelidikan dinyatakan selesai dan dihentikan sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Polda Sultra melalui Dirreskrimum turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum, serta memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Penulis: Redaksi