Sultrapedia.com – Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Kendari resmi dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
BKK Kelas I Kendari atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Indonesian Port Monitoring Agency (EN IPMA) Hendra mengungkapkan bahwa aduan mereka secara spesifik menargetkan Kepala BKK Kendari atas dugaan praktik penyalahgunaan wewenang, KKN, hingga pungutan liar (pungli) yang telah mengakar di institusi tersebut.
“Kami mengadukan BKK Kendari atas berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari pelanggaran etik hingga pidana,” tegas Hendra, Rabu (16/7/2025).
Tak main-main, EN IPMA menyertakan sejumlah bukti kuat untuk menguatkan laporan mereka. Bukti-bukti tersebut, menurut Hendra, menyeret nama Kepala BKK Kendari dalam persoalan penerbitan dokumen sanitasi, yakni Sertifikat Sanitasi Kapal (SSCC) dan Sertifikat Sanitasi Kapal Bersih (SSCEC).
“Dalam laporan kami, telah kami lampirkan beberapa dokumen penting, bukti percakapan (chatting), hingga rekaman video pernyataan Kepala BKK saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra terkait dugaan pelanggaran penerbitan SSCC dan SSCEC,” bebernya.
EN IPMA pun berharap Kemenkes RI tidak pandang bulu dalam menindak oknum yang terlibat. Mereka mendesak agar Kepala BKK Kelas I Kendari benar-benar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, dan bukan sekadar dipindahkan ke jabatan lain, seperti Kepala BKK Kelas I Provinsi Banten yang telah terjadi.
“Jika memang ada pelanggaran selama menjabat di BKK Kendari, ya harus ditindak, jangan hanya dipindahkan ke BKK Banten, “terang Hendra.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi Kepala BKK Kendari yang baru beserta seluruh jajarannya. Tujuannya agar praktik serupa, terutama terkait penerbitan sertifikat sanitasi, tidak terulang kembali.
“Kami akan mengawal seluruh laporan yang telah dilayangkan, baik di Kementerian maupun di Kejaksaan, hingga adanya sanksi tegas serta proses hukum yang sedang bergulir di Kejaksaan Sultra, “pungkas Hendra.
Hingga berita ini diterbitkan media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.






