Sultrapedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (20/10/2026).
Tersangka baru tersebut berinisial AR, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kasidik Pidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan AR sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum pada Sekretariat Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara selama periode 2021 hingga 2023.
Dalam perkara tersebut, AR diketahui memiliki peran sebagai kuasa pengguna anggaran pada tahun anggaran 2022.
“telah menetapkan tersangka baru dalam hal ini inisial AR selaku kepala biro ekonomi pada sekretariat daerah Sulawesi Tenggara 2023 sampai sekarang, yang mana sebelumnya dia merupakan menjabat sebagai kepala biro umum pada sekretariat pemerintahan sulawesi tenggara pada tahun anggaran 2021 sampe 2023 yang merupakan kuasa penggunaan anggaran pada tahun 2022,” kata Enjang Slamet.
Penetapan tersangka baru ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.






