Korupsi BBM, Kejati Sultra Geledah Kantor Penghubung Sultra dan Rumah Tersangka Yusra di Makassar

Sultrapedia.com – Pengembangan kasus dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta terus berlanjut.

Terbaru Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Sultra yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Selain di Kantor Badan Penghubung Sultra di Kota Makassar, Pidsus Kejati Sultra juga menggeledah rumah salah satu tersangka dugaan korupsi belanja BBM dan pelumas, Yusra Yuliana Basra.

BACA JUGA :  Soal Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT CSM, Kejati Periksa Kadikbud Sultra

Dalam penggeledahan tersebut, Pidsus Kejati Sultra berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran belanja BBM dan pelumas tahun 2022–2023.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta memperkuat konstruksi hukum terhadap para tersangka yang sebelumnya telah ditahan Kejati Sultra.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh Ilham membenarkan penggeledahan yang dilaksanakan oleh tim Pidsus Kejati Sultra.

“Saya dapat kabar tim berangkat kemarin (Senin, 27 Oktober 2025), untuk pastinya tanya bagian pidsus,” singkat dia, Selasa (28/10/2025).

BACA JUGA :  Banjir Disertai Lumpur Kembali Terjadi di Tunggala Kendari, Warga Soroti Developer Diduga Jadi Penyebabnya

Sebelumnya diberitakan, Pidsus Kejati Sultra tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja BBM dan pelumas Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka itu, Mantan Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra, Wa Ode Kanufia Diki (KD) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra, Yusra Yuliana Basra (YY), Bendahara Kantor Badan Penghubung Sultra, Adhi Kusuma (AK).

 

Penulis: Redaksi