KPPL Soroti PT Artha Graha, Diduga Rusak Mangrove 7 Hektare di Jalan Inner Ring Road Kendari

Sultrapedia.com – PT Artha Graha diduga melakukan perusakan kawasan mangrove seluas kurang lebih 7 hektare tanpa disertai kajian lingkungan hidup di wilayah Jalan Baru atau Jalan Inner Ring Road, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Rabu (7/1/2026).

Temuan tersebut diungkap Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) yang menilai aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap sistem ekologis Teluk Kendari.

Ketua Umum KPPL, Dwi Silo, menyebut penimbunan dilakukan di kawasan strategis ekologis yang berfungsi sebagai penyangga alami sungai sekaligus ruang limpasan air laut saat pasang.

Penimbunan ini diduga telah menyempitkan alur sungai, menghilangkan vegetasi mangrove, serta mengganggu keseimbangan tata air pesisir.

“Ini bukan sekadar urusan reklamasi. Penimbunan bibir sungai dan mangrove jelas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 70, dengan ancaman pidana 6 hingga 18 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar sampai Rp3 miliar,” kata Dwi Silo.

Dijelaskan, mangrove bukan hanya vegetasi pesisir, melainkan benteng alami yang menahan abrasi, menyaring limbah, dan menjaga stabilitas ekosistem laut.

BACA JUGA :  Buntut Pergantian Paskibraka, Ketua KNPI Sultra Sebut Ali Mazi Nepotisme

Untuk itu dia menilai, hilangnya mangrove di kawasan tersebut berpotensi memicu banjir rob, memperparah sedimentasi sungai, serta merusak rantai kehidupan biota pesisir.

“Teluk Kendari adalah satu kesatuan ekosistem. Ketika satu titik dirusak, dampaknya menjalar ke seluruh wilayah pesisir. Ini ancaman jangka panjang bagi Kota Kendari,” ujar Dwi.

Bahkan, dia menduga kuat aktivitas penimbunan tersebut tidak mengantongi dokumen lingkungan, baik UKL-UPL maupun AMDAL, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib melalui kajian lingkungan hidup terlebih dahulu, bukan justru berjalan diam-diam lalu meminta pembenaran belakangan.

Sebagai bentuk kontrol publik, KPPL telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari dengan Nomor: 045/SS/KPPL/XII/2025, guna meminta kejelasan dokumen lingkungan PT Artha Graha.

Namun hingga kini, tidak ada jawaban yang transparan. Upaya klarifikasi lanjutan disebut tidak mendapat respons memadai, bahkan terkesan menghindar.

“Sikap DLHK Kota Kendari kami nilai mandul. Tidak ada transparansi, tidak ada penjelasan. Kondisi ini wajar jika menimbulkan kecurigaan publik,”kata Dwi Silo.

BACA JUGA :  Puluhan Massa Kepung Kantor PT Swarna Dwipa Property, Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Kendari

Dwi bahkan menduga adanya relasi tidak sehat antara oknum di DLHK Kota Kendari dengan pihak korporasi, sehingga fungsi pengawasan lingkungan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, kata Dwi, atas situasi tersebut, secara tegas mendesak Wali Kota Kendari untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLHK Kota Kendari.

Pemerintah daerah diminta tidak menutup mata atas dugaan pelanggaran lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Jika dugaan ini dibiarkan, korban sesungguhnya adalah lingkungan dan warga Kota Kendari. Pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi dengan mengorbankan keselamatan ekologis,” beber Dwi.

Dwi juga mendesak agar seluruh aktivitas penimbunan dihentikan sementara, hingga dilakukan kajian lingkungan yang sah, terbuka, dan melibatkan partisipasi publik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan di Kendari, sekaligus menguji komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ruang hidup warganya dari ekspansi korporasi yang abai terhadap hukum dan ekologi.

Sementara hingga berita ini diterbitkan wartawan Sultrapedia masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait

Penulis: Redaksi