HUKUM  

KPPL Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai Wanggu, Minta Pemerintah dan APH Periksa HIPI Padel

Sultrapedia.com – Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan sempadan Sungai Wanggu, Kota Kendari, yang diduga berkaitan dengan pembangunan bangunan tambahan milik HIPI Padel.

Ketua KPPL Sultra, Dwi Silo, mengatakan pihaknya telah menempuh langkah administratif dengan menyurati sejumlah instansi terkait guna meminta klarifikasi sekaligus memastikan legalitas perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang pada kawasan tersebut.

Surat tersebut telah disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya bidang tata ruang, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

Menurut KPPL Sultra, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius lantaran terdapat bagian bangunan tambahan yang disebut berada di kawasan sempadan Sungai Wanggu.

Dwi Silo menyebut Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang Sempadan Sungai Wanggu sebagai salah satu regulasi yang perlu menjadi perhatian dalam pemanfaatan ruang di sekitar kawasan sungai.

Dwi Silo mengungkapkan, pihaknya telah menerima respons dari Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kota Kendari.

Melalui Bidang Penataan Ruang, Dinas PUPR Kota Kendari disebut telah mengeluarkan surat teguran terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang untuk bangunan tambahan yang sebagian disebut berada di kawasan sempadan sungai.

Surat tersebut bernomor 650/A.20/VII/TIM.1/PUPR/2026, tertanggal 20 Juli 2026.

“Surat teguran dari bidang penataan ruang ini menurut kami harus menjadi perhatian serius. Kalau memang telah ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang, maka harus ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Dwi Silo.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan TKBM Tunas Bangsa Mandiri, PN Kendari Hadirkan Lima Saksi 

Sorotan KPPL Sultra juga menguat setelah pihaknya menerima balasan dari DLHK Kota Kendari.

Dalam surat DLHK Kota Kendari tertanggal 22 Juli 2026 dengan nomor 500.12/778/2026, disebutkan bahwa kegiatan HIPI belum memiliki persetujuan lingkungan.

Selain itu, KPPL Sultra mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari Dinas PTSP, perizinan yang digunakan HIPI berupa SPPL, yang penerbitannya dilakukan secara otomatis.

KPPL Sultra menilai kondisi tersebut perlu dikaji lebih lanjut, khususnya apabila kegiatan dan lokasi pembangunan berada pada kawasan yang memiliki ketentuan khusus terkait sempadan sungai dan perlindungan lingkungan.

Dwi Silo menegaskan bahwa KPPL Sultra tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada surat teguran maupun klarifikasi administratif.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan apakah seluruh perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki atau digunakan pengelola HIPI telah sesuai dengan karakteristik kegiatan, lokasi, serta ketentuan tata ruang dan lingkungan yang berlaku.

“Kawasan di sekitar Sungai Wanggu harus mendapatkan perhatian khusus. Kami mempertanyakan dasar perizinan yang digunakan apabila lokasi kegiatan berada di kawasan yang memiliki ketentuan sempadan sungai,” tegasnya.

KPPL Sultra juga meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kesesuaian tata ruang, status kawasan, dokumen lingkungan, serta seluruh perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dwi Silo mengatakan KPPL Sultra juga telah menyampaikan surat kepada pihak pengelola HIPI untuk meminta penjelasan dan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

BACA JUGA :  Tak Dipecat, Gubernur Andi Sumangerukka Malah Lantik ASN Eks Napi Korupsi, Ini kata BKD

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola disebut belum memberikan jawaban kepada KPPL Sultra.

“Kami sudah menyurat kepada pengelola HIPI. Sampai sekarang belum ada jawaban. Karena itu kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur administratif dan kelembagaan,” katanya.

KPPL Sultra juga meminta aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum.

Dwi Silo menilai persoalan tata ruang dan lingkungan tidak boleh dipandang sebelah mata karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan kawasan Sungai Wanggu.

“Kami meminta APH bertindak tegas apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara persoalan pemanfaatan ruang di kawasan strategis dibiarkan,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, KPPL Sultra menyatakan akan meminta hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Kendari.

Hearing tersebut diharapkan dapat mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, instansi teknis, pengelola HIPI, dan KPPL Sultra untuk membuka secara transparan persoalan terkait status tata ruang, sempadan Sungai Wanggu, dokumen lingkungan, serta legalitas perizinan yang digunakan.

“Kami akan meminta hearing ke DPRD. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang dan transparan. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tutup Dwi Silo.

KPPL Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang.