Sultrapedia.com – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang nelayan berinisial WA (33) usai diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya menggunakan senjata tajam jenis pisau cutter.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.30 WITA.
“Pelaku berhasil diamankan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan,” kata Kompol Welliwanto Malau.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial BA (29) berada di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jayanti Kendari untuk melakukan aktivitas jual beli ikan.
Saat itu, pelaku datang dan mematikan lampu di lokasi. Korban kemudian menegur pelaku agar tidak mematikan lampu karena masih ada ikan yang hendak dijual.
Teguran tersebut kemudian memicu perselisihan. Pelaku diduga mendorong korban hingga keduanya terlibat perkelahian.
Dalam perkelahian tersebut, pelaku kemudian mengeluarkan pisau cutter yang disimpannya di dalam kantong jaket. Senjata tajam itu digunakan untuk menyerang korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek, masing-masing pada bagian pelipis kanan, lengan kiri, dan punggung,” bebernya
Korban kemudian berlari menuju kapal untuk menyelamatkan diri. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan pisau cutter pada Selasa, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WITA.
Kompol Welliwanto menjelaskan, sebelum terjadi perkelahian, pelaku datang ke ruangan higienis untuk mengambil ikan. Korban kemudian menegurnya.
“Pelaku tidak terima ditegur. Pelaku kemudian memegang dan mendorong leher korban. Korban membalas dengan memukul bagian kepala pelaku hingga akhirnya terjadi perkelahian,” jelasnya.
Saat perkelahian berlangsung, pelaku mengambil pisau cutter yang berada di kantong jaketnya dan menyerang korban hingga mengakibatkan sejumlah luka robek.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC Buser 77 kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Pembangunan Nomor 1, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau cutter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.






