Sultrapedia.com – Tim BUSER 77 Polresta Kendari mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak yang masih berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, terduga pelaku berinisial M, warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, diamankan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari,” kata Kompol Welliwanto Malau.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, di kawasan BTN Cempaka Blok D, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika korban berada di kamar tantenya. Terduga pelaku kemudian memanggil korban untuk ikut bersamanya. Setelah korban menolak, M diduga menarik tangan korban menuju ruang tamu.
Di ruang tamu, terduga pelaku sempat memberikan telepon seluler kepada korban dengan maksud agar korban menonton video. Namun korban menolak hingga telepon seluler tersebut terjatuh.
Setelah itu, M diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengeluhkan rasa sakit.
“Usai kejadian, terduga pelaku juga diduga meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain,” jelasnya
Kasus tersebut kemudian diketahui oleh keluarga korban. Terduga pelaku selanjutnya dibawa oleh keluarga korban ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup. Terduga pelaku kemudian diamankan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari, Jalan D.I. Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kompol Welliwanto mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






