HUKUM  

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Anggota DPRD Rahmat Teguh Masih Berproses, Berkas Dikembalikan Ke Polda

Sultrapedia.com – Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret Anggota DPRD Konawe dari Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Teguh.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Rudi Candra sejak 2022, atau sebelum Rahmat Teguh menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe.

Hingga September 2026, proses penanganan perkara masih berlangsung. Berkas perkara diketahui telah beberapa kali berada di antara penyidik Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melengkapi sejumlah petunjuk jaksa.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra tertanggal 24 Agustus 2026 dan diterima media ini, Rahmat Teguh disebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA :  Lakalantas di Kendari, Mobil Agya Nyungsep di Selokan Usai Ditabrak

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyebut telah menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara.

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara tersebut kepada JPU Kejati Sultra untuk dilakukan penelitian.

Kepala Seksi A Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sultra, Sharir, membenarkan adanya penyerahan berkas perkara dari penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra.

Namun, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa, berkas perkara tersebut dinilai masih belum memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan sebelumnya.

“Belum P21, karena ada petunjuk (P19) yang belum dipenuhi penyidik Polda Sultra,” ujar Sharir, Rabu (2/9/2026).

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Seorang Pria Usai Lakukan Penganiyaan di Buteng

Menurut Sharir, berkas perkara tersebut kemudian dikembalikan kepada penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan perbaikan dan dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

“Kalau tidak salah kemarin atau hari ini, berkasnya dikembalikan ke penyidik Polda Sultra,” tegasnya.

Dengan demikian, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Rahmat Teguh masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa dan belum dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Rahmat Teguh belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan WhatsApp terkait perkara tersebut.

Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh hak jawab dan keterangan dari pihak Rahmat Teguh.