Driver Maxim Diamankan Polisi, Diduga Jadi Pelaku “Begal Payudara” di Kendari

Sultrapedia.com – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan terhadap sejumlah perempuan yang terjadi di wilayah Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RI (38) yang diketahui berprofesi sebagai driver Maxim. Tersangka diamankan setelah diduga melakukan tindakan seksual secara fisik terhadap seorang perempuan dengan menyentuh dan meremas bagian payudara korban.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban berinisial A (24) melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat korban selesai melakukan jogging pada sore hari dan berjalan seorang diri di kawasan Kompleks BTN Surya Mas, Kota Kendari. Saat itu, korban menggunakan headset dan kondisi lingkungan sekitar dalam keadaan sepi.

BACA JUGA :  Manager Karya Samaturu Dipolisikan usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Karyawannya

Ketika sedang berjalan, korban didatangi seorang pengendara sepeda motor dari arah belakang. Pengendara tersebut kemudian mendekati korban dari sisi kanan dan diduga memegang bagian payudara kanan korban.

Korban sempat berusaha menutupi bagian tubuhnya dengan tangan. Namun, pelaku diduga tetap menyentuh dan meremas bagian atas payudara korban.

Korban kemudian berteriak dan menangis. Pelaku selanjutnya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Meski dalam kondisi panik, korban mengaku sempat mengenali ciri-ciri pengendara serta nomor polisi sepeda motor yang digunakan pelaku.

Korban kemudian menghubungi ayahnya untuk menjemputnya dan menceritakan kejadian tersebut. Ayah korban yang juga berprofesi sebagai driver Maxim kemudian berupaya mencari identitas pengendara berdasarkan informasi yang diberikan korban.

Tersangka kemudian diamankan oleh pihak keluarga korban pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 13.00 Wita dan selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA :  Buruh Bangunan di Kendari Temukan Bom Diduga Peninggalan Perang Ke Dua

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Polisi juga mengaitkan tersangka dengan empat laporan atau pengaduan sebelumnya yang memiliki modus dan ciri-ciri pelaku yang serupa.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b atau Pasal 414 ayat (1) huruf a KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 127 KUHP.

Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan tersangka serta mencocokkan keterangannya dengan laporan dari para korban lainnya.