WNA Asal Turki Diduga Lakukan KDRT di Kendari, Diamankan Polisi

Sultrapedia.com – Tim URC Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari serta Patroli Perintis Polresta Kendari mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Turki yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.

“Terduga pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial NA, warga negara Turki, yang diketahui berdomisili di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” katanya

BACA JUGA :  Guru SMA di Konawe Tertangkap Basah Diduga Berzina di Rumah Orang Tua, Istri Lapor Polisi

Sementara korban merupakan seorang perempuan berinisial NU, 32 tahun, warga Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Menurut keterangan yang diperoleh kepolisian, kejadian tersebut bermula ketika korban menemukan foto terduga pelaku bersama seorang perempuan lain yang berada di dalam dompet terduga pelaku.

Foto tersebut kemudian memicu pertengkaran antara korban dan terduga pelaku. Terduga pelaku sempat menjelaskan bahwa perempuan dalam foto tersebut merupakan perempuan sewaan. Namun, korban tidak mempercayai penjelasan tersebut sehingga pertengkaran kembali terjadi.

“Dalam pertengkaran tersebut, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban,” bebernya

BACA JUGA :  Kapolres Kolut Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemukulan Kepada Warga Oleh Oknum Polisi

Peristiwa tersebut terjadi di BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Setelah kejadian, terduga pelaku diamankan oleh piket Pamapta bersama keluarga korban. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Polisi selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.