Sultrapedia.com – Seorang pria berinisial SS (39), warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, kembali berurusan dengan hukum. Mantan anggota Polri itu ditangkap polisi setelah diduga menipu dan menggelapkan motor serta iPhone 13 milik temannya sendiri, NI (48), warga asal Mimika, Papua Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan penangkapan dilakukan di Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
SS ditangkap tanpa perlawanan setelah korban melaporkan kasus tersebut sehari sebelumnya.
“Pelaku dan korban ini berteman. Korban dari Mimika, tetapi sekarang tinggal di Kendari,” ujar Welliwanto, Senin (29/9/2025).
Kasus bermula saat NI meminta bantuan SS untuk menggadaikan motor Yamaha Aerox dan iPhone 13 miliknya, pada Jumat (29/8/2025).
SS pun menyanggupi dan membawa barang tersebut kepada orang lain yang tidak dikenal korban.
Namun, ketika NI hendak menebus barangnya sehari setelahnya dengan total Rp6,5 juta, SS justru bermain licik. Korban lebih dulu mengirimkan Rp1,5 juta untuk menebus ponsel, tetapi ponsel tak kunjung dikembalikan.
SS kemudian meminta tambahan Rp5 juta untuk motor, namun korban menolak dan memilih menyerahkan uang setelah motor dikembalikan ke rumahnya. Sayangnya, hingga kini kedua barang itu tak pernah dikembalikan.
Merasa dirugikan, NI akhirnya melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa SS adalah mantan polisi yang sudah dipecat lebih dari lima tahun lalu.
Catatan kelamnya pun tak main-main pencurian, penipuan, narkoba, hingga desersi saat masih bertugas di Polresta Kendari.
“Pelaku dipecat karena kasus penipuan dan desersi. Tugas terakhirnya di Polresta Kendari,” kata Welliwanto.
Kini SS harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan melacak keberadaan barang-barang milik korban yang telah digadaikan ke pihak lain.
Penulis : Redaksi






