Sultrapedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan lelang serentak terhadap 24 item barang rampasan negara dengan total nilai limit mencapai Rp4,56 miliar. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kejati Sultra, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan lelang tersebut dihadiri Kapolda Sultra, Irjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, serta perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kepala Kanwil Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Panca Putra Jaya.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan barang rampasan negara yang dilelang telah melalui serangkaian proses hukum sebelum ditetapkan untuk dilelang. Proses tersebut meliputi penyidikan, penyitaan, penelusuran aset, hingga pembuktian di persidangan.
“Barang-barang ini rinciannya ada, tindak pidana umum, tindak pidana khusus. Tentu dimulai dari penyidik oleh teman-teman penyidik di bawah jajaran Pak Kapolda, penyitaan, penelurusan aset dan setelah itu koordinasi dalam rangka memperkuat alat bukti, kami terima, kami sidangkan, kami tuntut untuk dirampas negara dan kami yakinkan hakim, di jajan pengadilan, kami periksa dengan baik hingga sampai dinyatakan dirampas oleh negara,” ujarnya.
Dia mengatakan, pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sementara itu, seluruh standar operasional prosedur (SOP) lelang diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan dampak nyata, terutama terhadap tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan kejahatan di sektor sumber daya alam.
“Sekarang bukan lagi sekedar mencari tersangka lalu dihukum tetapi yang utama bagaimana mengonekkan hasil kejahatan itu sebesar-besarnya untuk kami serahkan kembali ke negara,“ucapnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, total nilai limit lelang dari 24 item barang rampasan negara mencapai Rp4.568.349.000, yang berasal dari 17 laporan polisi.
Barang rampasan yang dilelang terdiri atas berbagai jenis, mulai dari alat berat, ore nikel, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, hingga tanah.
Kategori alat berat memiliki nilai limit Rp1,86 miliar dengan enam item. Barang tersebut meliputi excavator, dump truck, articulated dump truck (ADT), dan grader.
Sementara itu, enam item ore nikel memiliki nilai limit Rp1,72 miliar. Barang tersebut berasal dari perkara pertambangan.
Untuk kategori kendaraan roda empat, terdapat lima item dengan nilai limit Rp775,2 juta. Kendaraan yang dilelang di antaranya truk tangki, Grand Max, Terios, APV, dan Ayla.
Adapun kategori kendaraan roda dua terdiri atas lima item dengan nilai limit Rp28,6 juta. Kendaraan tersebut meliputi CBR, Scoopy, Vixion, dan sepeda motor lainnya.
Selain itu, terdapat satu item tanah dengan nilai limit Rp178,6 juta, sebagaimana tercantum dalam data pemaparan.
Dalam pemaparan tersebut, alat berat dan ore nikel mendominasi nilai lelang dengan kontribusi mencapai 78,5 persen dari total nilai lelang.
Pelaksanaan lelang barang rampasan negara ini menjadi bagian dari upaya penanganan barang bukti hasil perkara hukum melalui mekanisme lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






