HUKUM  

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kopperson Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari

Sultrapedia.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kopperson terkait sengketa lahan Tapak Kuda di Kendari.

Kuasa Hukum Hotel Zahra Syariah, Andre Darmawan, membenarkan hasil putusan tersebut.

“Iya, tolak permohonan kasasi, salinan resminya belum ada,” ujar Andre, singkat, Jum’at 24 April 2026.

Sebelumnya, Kopperson melalui kuasa hukumnya Abdul Rahman mengajukan kasasi atas penetapan non-executable lahan tersebut.

BACA JUGA :  Andi Sumangerukka Bohong : Laporan Polisi Belum di Cabut, Besok 2 Mahasiswa Diperiksa Penyidik

Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA pada 21 November 2025.

Kasasi merujuk perkara nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi jo. 14/Pdt/1995/PT Sultra.

Abdul Rahman sebelumnya menyebut kasasi dilakukan untuk menguji penetapan non-executable oleh PN Kendari.

Ia menilai penetapan tersebut belum berkekuatan hukum tetap selama proses kasasi berlangsung.

Menurutnya, putusan MA akan menentukan sah atau tidaknya status non-executable lahan Tapak Kuda.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Kompolnas Tinjau Kesiapan Polda Sultra

Jika dikabulkan, pihaknya berencana mengajukan sita eksekusi dan konstatering tahap kedua.

Namun, dengan ditolaknya kasasi, upaya hukum Kopperson kini menemui hambatan baru.

Hingga kini, pihak Kopperson belum memberikan tanggapan resmi atas putusan tersebut.

Perkembangan lanjutan masih menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung.