Mantan Polisi di Kolaka Diamankan Polisi Usai Tipu Warga, Ini Modusnya

Sultrapedia.com – Mantan anggota polisi di Kolaka, Sulawesi Tenggara berinisial JY (38), warga Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, ditangkap polisi setelah diduga menipu dan menggelapkan uang warga dengan modus mencatut nama sejumlah pejabat daerah.

Penangkapan JY dilakukan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 18.30 Wita di rumahnya. Hasil penyelidikan mengungkap, JY kerap menggunakan identitas dan nama pejabat di Kolaka untuk meyakinkan korbannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mengatasnamakan pejabat untuk meminta uang kepada masyarakat, “ungkap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, dalam keterangan resminya, Rabu (29/10/2025).

Kasus ini bermula pada Selasa, 30 September 2025, ketika korban RD (52), seorang wiraswasta asal Kelurahan Laloeha, meminta bantuan JY untuk mencari seseorang bernama Iwan, rekan bisnisnya yang terlibat urusan proyek.

BACA JUGA :  Oknum Dosen UMK Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan Mahasiswa

Mengaku sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, JY menipu korban dengan cerita menemukan sepeda motor milik Iwan yang digadaikan kepada tetangganya. Ia menawarkan RD untuk menebus motor itu dengan biaya Rp1,2 juta, dan korban pun menyetujuinya.

Tak berhenti di situ, JY kembali meminta tambahan Rp2,8 juta dengan alasan untuk menebus surat-surat kendaraan dari istri Iwan. Setelah uang dikirim, JY menghilang selama dua hari.

Beberapa hari kemudian, ia kembali menghubungi korban dan berdalih berada di Kabupaten Bone, mengaku ponselnya hilang di Makassar, lalu meminta lagi uang Rp700 ribu untuk ongkos transportasi dan pengiriman motor ke Kolaka. Namun setelah itu, JY kembali lenyap tanpa kabar.

BACA JUGA :  Diduga Edaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Intel Korem 143 Haluoleo

Polisi yang menelusuri kasus ini akhirnya menemukan fakta lain: JY ternyata mantan anggota Polri yang telah dipecat dengan status PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Dalam beberapa kasus sebelumnya, ia juga diketahui sering mencatut nama pejabat dan aparat untuk memuluskan aksinya.

“JY ini pecatan Polri, dipecat dengan tidak hormat,” tegas Iptu Dwi Arif.

Kini, JY harus kembali berhadapan dengan hukum bukan sebagai penegak, tapi sebagai tersangka. Ia dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Penulis : Redaksi