HUKUM  

Bertahun-tahun, Aktivitas BBM Ilegal Milik Irma Bebas Beroperasi di Lalonggasumeeto, Ada Bekingan?

Sultrapedia.com – Aktivitas jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, terkuak beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun.

Fakta ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/8/2025).

Pemilik usaha, Irma, secara blak-blakan mengakui bahwa sejak memulai usaha pada 2018, dirinya tidak memiliki dokumen perizinan lengkap. Nomor Induk Berusaha (NIB) baru ia kantongi lima hari sebelum RDP berlangsung.

“Baru lima hari yang lalu terbit NIB saya,” ungkap Irma di hadapan anggota Komisi III DPRD Sultra.

Irma berdalih, usaha tersebut awalnya didirikan untuk membantu nelayan yang kesulitan mendapatkan pasokan solar.

Berawal dari melayani dua nelayan, kini jumlahnya mencapai 30 orang setiap hari, dengan jatah satu jeriken berisi sekitar 35 liter per nelayan.

Namun, Irma mengaku tidak mengetahui secara pasti asal solar yang ia jual. Dalam praktiknya, dulu nelayan bahkan menukar hasil tangkapan laut dengan BBM tersebut.

Sementara itu, Anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi menegaskan bahwa pihaknya bisa saja menghentikan sementara kegiatan di tempat yang bersangkutan.

‎”Kita bisa saja memberikan pembinaan dengan menghentikan sementara aktivitas itu, sembari kita panggil pihak lain untuk menjelaskan semuanya,” tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap aktivitas ilegal dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (21/4/2025).

BACA JUGA :  Polisi Kejar Ayah di Konawe yang Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Dalam RDP itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suleha Sanusi membeberkan hasil kunjungan beberapa waktu lalu, di lokasi tempat penimbunan ilegal BBM solar subsidi dimaksud.

“Kalau Lalonggasumeeto saya sendiri ke sana, ada foto-foto dan mobil tangki,” katanya.

Selain itu, dirinya menemukan fakta bahwa penimbunan ilegal BBM Solar subsidi benar adanya, sebagaimana materi penemuan penimbunan BBM ilegal yang diadukan masyarakat ke DPRD Sultra.

Bahkan praktik ilegal tersebut diakui owner atau pemilik bernama Irma yang diduga menimbun BBM solar subsidi.

“Ownernya sendiri, Ibu Irma sudah menyatakan kepada saya bahwa itu ilegal. Karena memang mereka tidak ada surat-surat apa semua,” beber Suleha Sanusi.

Terkait bagaimana Irma mendapatkan BBM solar subsidi untuk diperjual belikan secara ilegal, hal itu diperoleh dari nelayan.

“Katanya, dia (Irma) mengambil dari nelayan-nelayan, itu dalam kondisi tidak bagus solarnya,” jelasnya.

Bahkan kasus ini sempat tersohor di media tahun 2020 lalu. Berdasarkan hasil penelusuran media TenggaraNews.com, salah satu nama yang disebut sebagai penimbun besar bbm di Desa Lalonggasumeeto adalah Irma.

Namun anehnya, Aktivitas ilegal oleh wanita tersebut tak tersentuh pengawasan aparat kepolisian.

Bahkan dari hasil investigasi saat itu, BBM yang ditampung menggunakan ratusan jerigen 35 liter sempat viral dan terpampang jelas di kediaman Irma. Tim investigasi juga menemukan beberapa tower yang digunakan untuk menimbun BBM berada di sekitar rumah milik Irma.

BACA JUGA :  Kejari Konawe Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Inkrah

Fakta lain yang ditemukan di lapangan, aktivitas ilegal itu dilakukan pada malam hari. Pada Selasa (15/9/2020) malam, nampak mobil tangki milik salah satu perusahaan transportir sedang mengisi BBM di kediaman Irma.

Anehnya, aparat kepolisian hanya melakukan penyitaan terhadap BBM milik nelayan setempat, sedangkan Irma yang disebut-sebut sebagai penimbun justru terkesan leluasa melakukan penjualan BBM dari hasil penimbunannya itu

Saat coba untuk dikonfirmasi perihal penimbunan BBM itu kepada Irma. Menurutnya BBM milik nelayan tersebut disita karena mereka tidak melakukan koordinasi dengan pihak aparat.

“Begini pak, mereka tidak mau koordinasi juga, kalau saya koordinasi, ” ucap Irma saat dihubungi via telepon, Rabu (16/9/2020) malam.

Irma juga mengaku, bahwa BBM miliknya itu dijual ke nelayan, crusher, truck serta ke aparat.

“Kalau BBM-ku biasa juga saya jual sama orang polda, ” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf c dijelaskan, bahwa penyimpanan BBM tanpa izin diancam dengan pidana 3 tahun dan denda Rp30 miliar.

 

 

 

Penulis: Erik