Sultrapedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Sosialisasi Pelindungan Konsumen yang ditujukan kepada masyarakat nelayan dan pelaku UMKM di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Desa Sorue Jaya, Kabupaten Konawe.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis OJK menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK).
Berdasarkan undang-undang itu, OJK memiliki fungsi utama untuk memberikan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat, melakukan pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), menangani pengaduan, serta memberantas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Sebagai upaya mengoptimalkan layanan dan mewujudkan pelindungan konsumen yang menyeluruh, OJK hadir langsung di tengah masyarakat nelayan dan pelaku UMKM di kawasan KNMP untuk menyosialisasikan kanal-kanal pelindungan konsumen yang tersedia.
Kehadiran OJK di tengah masyarakat pesisir ini bertujuan untuk memastikan setiap lapisan masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen produk dan layanan jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dari OJK dalam mendukung program strategis nasional KNMP, khususnya melalui penguatan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI).
Lebih lanjut, Bismi menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap saluran pelaporan yang tepat agar setiap permasalahan finansial dapat ditangani secara cepat dan terarah.
OJK telah menyiapkan infrastruktur layanan yang terintegrasi dan disesuaikan dengan esensi permasalahannya.






