HUKUM  

Pemeran Sekaligus Penyebar Video Porno Dibekuk Polresta Kendari

Foto : Ilustrasi

Sultrapedia.com – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang lelaki asal Konawe Kepulauan (konkep) berinisial IRH (28) yang merupakan pemeran sekaligus penyebar video porno milknya pada Kamis (22/2/2024.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, bahwa korban wanita berinisial FF (25) merupakan pegawai honorer pemerintah kabupaten Konawe Kepulauan,

“Awalnya, pada bulan Januari tahun 2024 tersangka merekam dan membuat video pornografi terhadap korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri berdurasi 29 detik,” kata AKP Fitrayadi dalam keterangannya pada kamis 22 Februari 2024.

BACA JUGA :  Modus Perbaiki Jalan di Kendari, Tiga Pelaku Pungli Diamankan

Kemudian, pada hari Rabu 21 februari 2024 sekitar pukul 17.03 Wita, pelaku membuat status di aplikasi WhatsApp berupa video pornografi yang diperankan oleh dirinya dan seorang wanita.

“Dia membuat status di aplikasi WhatsApp dengan durasi 29 detik yang bertuliskan yang lagi Viral” dengan akun WhatsApp bernama Lairi, kemudian viral dimasyarakat warga Wawonii Utara,” bebernya

Setelah viral, polisi yang mendengar informasi itu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, kota Kemdari

BACA JUGA :  Patroli Cipta Kondusif, Polresta Kendari Amankan 10 Knalpot Brong dan Miras

“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan tindak pidana Asusila dan Pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkasnya